KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Aliansi Umat Islam (Al UMMATI) Kabupaten Karimun menyoroti praktik perjudian jenis cap jie kie yang kembali marak di tengah pandemi Covid 19. Agar tidak terjadi kluster baru penyebaran Covid 19 di Bumi Berazam, Al UMMATI telah menyurati Kapolres agar segera bertindak.
Maraknya aktivitas perjudian jenis cap jie kie, dibuktikan Al UMMATI dengan mengumpulkan kupon-kupon pembelian tebak dua angka tersebut. Kupon judi cap jie kie yang meresahkan masyarakat itu dikumpulkan dari hasil penelurusan di sejumlah titik.
“Kami telah menyurati Kapolres agar segera mengambil tindakan terkait maraknya praktik judi cap jie kie. Jika dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi kluster baru penyebaran Covid 19,” tegas Ketua Al UMMATI Kabupaten Karimun, Hasyim Tugiran, Rabu (6/1/2021) lalu.
Al UMMATI Kabupaten Karimun juga mwenyurati Bupati, dan Ketua DPRD. Tujuannya sama, agar praktik judi diberantas di Bumi Berazam.
“Kami meminta dukungan Pemkab dan DPRD Karimun untuk menertibkan praktik judi ini,” tutur Hasyim Tugiran seraya menunjukkan bukti kupon judi cap jie kie.
Hasyim Tugiran menilai praktik judi cap jie kie telah menyentuh hingga menyengsarakan rakyat kecil. Terlebih di masa krisis, dan masa sulit akibat pandemi Covid-19 ini.
Seharusnya masyarakat lebih cerdas menghadapi Covid 19 dengan menghamburkan uang hanya untuk meraih keuntungan dari tebak-tebakan angka. Atau tepatnya tidak tergiur untuk membeli kupon cap jie kie.
“Makanya kami berharap aparat penegak hukum, dan pemerintah bergerak mencegah praktik perjudian yang nyata-nyata ada, dan hanya menguntungkan segelintir orang,” pinta Hasyim Tugiran. (njo)