BerandaKARIMUNKapal Patroli BC Kepri...

Kapal Patroli BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp1,5 Miliar

spot_img

KARIMUNkabarkarimun.co.id – Kapal patroli Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster, Jumat (5/11/2021) di sekitar perairan Batam.

Ditenggarai benih lobster sejumlah 12.500 ekor yang dikemas dalam lima dus styrofoam itu, akan diseberangkan ke Singapura menggunakan boat pancung. Nilai keseluruhan benih lobster setara Rp1,5 miliar.

“Informasi awal kita dapatkan dari masyarakat akan ada upaya

penyelundupan benih lobster di perairan ship to ship. Modus ini lazim dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas,” jelas Kakanwil Bea Cukai Kepri Akhmad Rofiq dalam siaran persnya, Sabtu (6/11/2021).

Di mana, pelaku awalnya menggunakan pancung yang biasa dipergunakan oleh nelayan atau masyarakat umumnya yang bepergian antar pulau.

Kemudian mendekati titik perbatasan negara tetangga, pelaku mengganti tipe kapal menjadi HSC, agar sulit terkejar oleh kapal patroli bea cukai.

”Informasi dari masyarakat kita tindaklanjuti dengan mengerahkan kapal-kapal patroli untuk bersiaga di jalur yang diduga akan dilewati pelaku.

Sekitar pukul 09.15 WIB, terlihat sebuah pancung yang mencurigakan melintas,” tutur Kakanwil.

Selanjutnya, sambung Akhmad Rofiq, petugas patroli meminta pancung berhenti. Namun bukannya berhenti, pelaku malah mengubah arah pancung berupaya melarikan diri.

“Sadar tidak dapat mengimbangi kecepatan kapal patroli, pelaku akhirnya mengandaskan pancung di salah satu pulau sekitar perairan Batam. Pelaku berhasil melarikan diri dengan meninggalkan pancung bermuatan benih lobster,” terang Akhmad Rofiq.

Selanjutnya, petugas segera membawa muatan yang berisi benih lobster ke kantor Bea Cukai Kepri untuk dilakukan pemeriksaan. Turut hadir Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjungbalai Karimun, dan PSDKP Tanjungbalai Karimun.

”Untuk menghindari tingginya risiko kematian, maka kita diputuskan agar benih-benih lobster segera dilepas. Proses pelepasan dilaksanakan sore itu juga sekitar pukul 17.00 WIB di perairan Pulau Babi, dan Pulau Tulang, Kabupaten Karimun,” ungkapnya.

Sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Negara Republik Indonesia, Bea Cukai Kepri turut memberi dukungan maksimal dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia. (ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Kapal Patroli BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp1,5 Miliar

KARIMUNkabarkarimun.co.id – Kapal patroli Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster, Jumat (5/11/2021) di sekitar perairan Batam.

Ditenggarai benih lobster sejumlah 12.500 ekor yang dikemas dalam lima dus styrofoam itu, akan diseberangkan ke Singapura menggunakan boat pancung. Nilai keseluruhan benih lobster setara Rp1,5 miliar.

“Informasi awal kita dapatkan dari masyarakat akan ada upaya

penyelundupan benih lobster di perairan ship to ship. Modus ini lazim dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas,” jelas Kakanwil Bea Cukai Kepri Akhmad Rofiq dalam siaran persnya, Sabtu (6/11/2021).

Di mana, pelaku awalnya menggunakan pancung yang biasa dipergunakan oleh nelayan atau masyarakat umumnya yang bepergian antar pulau.

Kemudian mendekati titik perbatasan negara tetangga, pelaku mengganti tipe kapal menjadi HSC, agar sulit terkejar oleh kapal patroli bea cukai.

”Informasi dari masyarakat kita tindaklanjuti dengan mengerahkan kapal-kapal patroli untuk bersiaga di jalur yang diduga akan dilewati pelaku.

Sekitar pukul 09.15 WIB, terlihat sebuah pancung yang mencurigakan melintas,” tutur Kakanwil.

Selanjutnya, sambung Akhmad Rofiq, petugas patroli meminta pancung berhenti. Namun bukannya berhenti, pelaku malah mengubah arah pancung berupaya melarikan diri.

“Sadar tidak dapat mengimbangi kecepatan kapal patroli, pelaku akhirnya mengandaskan pancung di salah satu pulau sekitar perairan Batam. Pelaku berhasil melarikan diri dengan meninggalkan pancung bermuatan benih lobster,” terang Akhmad Rofiq.

Selanjutnya, petugas segera membawa muatan yang berisi benih lobster ke kantor Bea Cukai Kepri untuk dilakukan pemeriksaan. Turut hadir Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjungbalai Karimun, dan PSDKP Tanjungbalai Karimun.

”Untuk menghindari tingginya risiko kematian, maka kita diputuskan agar benih-benih lobster segera dilepas. Proses pelepasan dilaksanakan sore itu juga sekitar pukul 17.00 WIB di perairan Pulau Babi, dan Pulau Tulang, Kabupaten Karimun,” ungkapnya.

Sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Negara Republik Indonesia, Bea Cukai Kepri turut memberi dukungan maksimal dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia. (ifa)

SARAN BERITA