BerandaKARIMUNMulai Februari, Pemerintah Berlakukan...

Mulai Februari, Pemerintah Berlakukan Harga Jual Minyak Goreng Sesuai Jenis

spot_img

KARIMUNkabarkarimun.co.id – Pemerintah pusat kembali menerapkan kebijakan harga untuk minyak goreng. Jika sebelumnya ditetapkan satu harga sebesar Rp14 ribu perliter, kini diberlakukan harga baru sesuai jenis minyak goreng.

Kebijakan baru sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.6 Tahun 2022 itu, mulai berlaku Februari 2022. Di mana penjualan minyak goreng disesuaikan dengan klasifikasi jenis yakni minyak goreng curah, kemasan eceran, dan kemasan premium.

“Untuk harga enceran tertinggi (HET) ketiga jenis minyak goreng tersebut bervariasi. Minyak goreng curah sebesar Rp11.500 perliter, kemasan sederhana Rp13.500,- perliter, dan kemasan premium Rp14 ribu perliter,” ujar Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro Menengah dan ESDM Karimun, Muhammad Zabur, Sabtu (29/1/2022).

Disampaikan Zabur, penerapan harga baru minyak goreng tersebut mulai berlaku Februari 2022.

“Kami pun sudah menyebarkan Permendag no 6 Tahun 2022 tentang pemberlakuan harga untuk tiga jenis minyak goreng ke distributor,” tegas Zabur.

Mengenai kebijakan satu harga untuk minyak goreng sebelumnya senilai RP14 ribu perliter, kata Zabur, sudah berlaku di Karimun. Apalagi stoknya pun mencukupi.

“Insha Allah harga minyak goreng di Kabupaten Karimun sudah satu harga semua. Stoknya pun sudah banyak,” imbuh Zabur mengakhiri. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Mulai Februari, Pemerintah Berlakukan Harga Jual Minyak Goreng Sesuai Jenis

KARIMUNkabarkarimun.co.id – Pemerintah pusat kembali menerapkan kebijakan harga untuk minyak goreng. Jika sebelumnya ditetapkan satu harga sebesar Rp14 ribu perliter, kini diberlakukan harga baru sesuai jenis minyak goreng.

Kebijakan baru sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.6 Tahun 2022 itu, mulai berlaku Februari 2022. Di mana penjualan minyak goreng disesuaikan dengan klasifikasi jenis yakni minyak goreng curah, kemasan eceran, dan kemasan premium.

“Untuk harga enceran tertinggi (HET) ketiga jenis minyak goreng tersebut bervariasi. Minyak goreng curah sebesar Rp11.500 perliter, kemasan sederhana Rp13.500,- perliter, dan kemasan premium Rp14 ribu perliter,” ujar Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro Menengah dan ESDM Karimun, Muhammad Zabur, Sabtu (29/1/2022).

Disampaikan Zabur, penerapan harga baru minyak goreng tersebut mulai berlaku Februari 2022.

“Kami pun sudah menyebarkan Permendag no 6 Tahun 2022 tentang pemberlakuan harga untuk tiga jenis minyak goreng ke distributor,” tegas Zabur.

Mengenai kebijakan satu harga untuk minyak goreng sebelumnya senilai RP14 ribu perliter, kata Zabur, sudah berlaku di Karimun. Apalagi stoknya pun mencukupi.

“Insha Allah harga minyak goreng di Kabupaten Karimun sudah satu harga semua. Stoknya pun sudah banyak,” imbuh Zabur mengakhiri. (nku)

SARAN BERITA