KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkoba, Jum’at (4/2/2022). Sabu dimusnahkan dengan cara direbus.
Sebanyak 685,27 gram narkoba jenis sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tindak pidana selama satu bulan (1-31) Januari 2022.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-2487/L.10.12/Enz.1/12/2021 tanggal 24 Desember 2021, dan Nomor : SK-218/L..10.12/Enz.1/I/2022 tanggal 21 Januari 2022.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 685,25 gram yang kami amankan dari tanggal 1 sampai 31 Januari 2022,” ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.IK. SH di dampingi Kasatresnarkoba AKP.Elwin Krisrianto S.IK, MH
Elwin menyebutkan, selama kurun waktu satu bulan, sudah 10 kasus yang berhasil diungkap dengan sebanyak 19 orang tersangka.
Dari 19 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 18 orang laki-laki, dan 1 orang perempuan. Masing-masing sebagai pemakai, pengedar, dan penyimpan barang.
“Tersangka yang kita amankan itu ada 18 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan status yang beraneka ragam. Ada yang pemakai, pengedar dan juga ada yang penyimpan barangnya,” paparnya.
Disampaikan, peredaran narkoba di Bumi Berazam terbilang tinggi. Terbukti selama satu bulan berhasil diamankan 19 tersangka dari 10 kasus yang diungkap.
Sementara lingkup wilayah penangkapan meluputi Kecamatan Kundur, Tebing, Karimun, dan Meral.
Letak Kabupaten Karimun yang dekat dengan dua negara tetangga menyebabkan peredaran narkoba antar negara mudah masuk ke wilayah ini.
“Barang narkoba tersebut tetap dari negara tetangga, dan Lokasi penangkapan itu ada di Kundur, Meral, Tebing dan Karimun,” pungkasnya. (nku)