KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satreskrim Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Negara Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Karimun. Rabu (05/04/2023).
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, SH SIK melalui Kasatreskrim Iptu Gidion Karo Sekali STK SIK menyampaikan, pengungkapan penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia ini terjadi pada hari Rabu 29 Maret 2023.
Bermula dari informasi masyarakat akan ada pengiriman PMI secara ilegal dari wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi menggunakan boat pancung.
Boat pancung sudah menunggu di lokasi di Sungai Bati Teluk Lekop Desa Pongkar Kec.Tebing Karimun.
Satreskrim pun menuju lokasi, dan melakukan penangkapan terhadap perekrut calon PMI berinisial M yang berperan sebagai perekrut calon Pekerja Migran Indonesia, dan pelaku H sebagai tekong kapal.
Selanjutnya Satreskrim mengamankan salah satu pekerja migran Indonesia yang akan berangkat berinisial B, dan mengamankan calon Pekerja Migran Indonesia wanita berinisal A beserta pelaku yang merekrut saat berada di Hotel Taman Bunga Karimun.
Penyidik Satreskrim Polres Karimun akhirnya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yakni pria berinisial MA (41), H (40) dan M (44) serta mengamankan 2 (dua) orang calon TKI ilegal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni minyak bensin 15 liter, bot fiber mesin 15 pk merk yamaha, uang tunai Rp. 500.000, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah Nomor Polisi BP 6305 CK serta membawa pelaku beserta korban ke Polres Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tetang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara,” tutup Gidion Karo Sekali. (nku)




