KUNDUR, kabarkarimun.co.id – Jajaran Polsek Kundur berhasil meringkus Bujang,35 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Sabtu 8/4 sekitar pukul 14.00 Wib Simpang Rengkum Batu 2 Kelurahan Tanjungbatu Kota. Tertangkapnya pelaku setelah polisi mendapat informasi postingan di media sosial (Medsos) forum jual beli (FJB) satu unit motor Jupiter Z telah ditawarkan dalam Medsos tersebut.
Polisi gerak cepat melacak pemilih akun di FJB dan mendapati kemiripan ciri-ciri sepeda motor milik korban Farpel Manahan yang hilang beberapa waktu lalu. Polisi dengan mudah mendapati penjual Ranmor Ws yang memposting di FJB Tanjung Batu Kundur. Saat diinterogasi Ws mengaku sepeda motor didapat dari Bujang, 35.
Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa membenarkan kasus curanmor tersebut dan ditemukan tiga unit sepeda motor diduga hasil pencurian. Kepada polisi Bujang mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di empat kejadian lokasi yang berbeda.
” Dari tangan pelaku kita temukan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti,”ujar Kapolsek .
Lebih lanjut dikatakan dalam kasus tersebut pelaku Bujang terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pelaku mengaku jika hasil mencuri sepeda motor untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari. Kapolsek juga menghimbau agar masyarakat untuk tetap waspada saat meninggalkan kendaraan bermotor.(mas)




