BerandaKARIMUNTak Ada Sidak dan...

Tak Ada Sidak dan Sanksi, Bupati Karimun Harap ASN Tetap Masuk Kerja Sesuai yang Ditetapkan

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Bupati Karimun Aunur Rafiq mengaku tidak ada inspeksi mendadak (sidak) apalagi sanksi bagi ASN maupun honorer pada hari pertama masuk kerja, Rabu (26/4).

Namun begitu, orang nomor satu di Kabupaten Karimun ini tetap mengharapkan ASN dan honorer di lingkungan Pemkab Karimun masuk kantor sesuai waktu yang ditentukan.

“Kita berharap ASN maupun honorer di lingkungan Pemkab Karimun masuk kantor sesuai jadwal yakni hari Rabu, 26 April 2023,” ungkap Rafiq, Selasa (25/4/2023).

Ia mengatakan, untuk tahun ini tidak diadakan sidak dan pemberian sanksi terhadap pegawai di lingkungan Pemkab Karimun di hari awal masuk kantor usai cuti bersama perayaan Idul Fitri 1444 H/2023M

“Kita tidak mengadakan sidak, maupun pemberian sanksi di hari pertama masuk usai cuti bersama. Karena sesuai dengan aturan Kemen-PAN RB, ASN diperbolehkan mengambil cuti tahunan di saat perayaan Idul Fitri, jadi ada beberapa ASN yang mengambil cuti tahunan untuk mudik,” terangnya.

Namun demikian, Rafiq meminta para ASN dan honorer yang tidak mengajukan cuti untuk tetap masuk sesuai jadwal yang ditentukan.

“Hak dari para ASN menjelang Idul Fitri sudah dipenuhi. Selanjutnya ASN diminta untuk memenuhi tanggungjawabnya, salah satunya masuk sesuai dengan tanggal yang ditetapkan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden RI telah menambah cuti bersama Idul Fitri 1444 H/2023 M untuk ASN menjadi lima hari melalui Keppres nomor 8 tahun 2023 tentang perubahan Keppres nomor 24 tahun 2022 yakni dari tanggal 19 – 25 April 2023. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Tak Ada Sidak dan Sanksi, Bupati Karimun Harap ASN Tetap Masuk Kerja Sesuai yang Ditetapkan

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Bupati Karimun Aunur Rafiq mengaku tidak ada inspeksi mendadak (sidak) apalagi sanksi bagi ASN maupun honorer pada hari pertama masuk kerja, Rabu (26/4).

Namun begitu, orang nomor satu di Kabupaten Karimun ini tetap mengharapkan ASN dan honorer di lingkungan Pemkab Karimun masuk kantor sesuai waktu yang ditentukan.

“Kita berharap ASN maupun honorer di lingkungan Pemkab Karimun masuk kantor sesuai jadwal yakni hari Rabu, 26 April 2023,” ungkap Rafiq, Selasa (25/4/2023).

Ia mengatakan, untuk tahun ini tidak diadakan sidak dan pemberian sanksi terhadap pegawai di lingkungan Pemkab Karimun di hari awal masuk kantor usai cuti bersama perayaan Idul Fitri 1444 H/2023M

“Kita tidak mengadakan sidak, maupun pemberian sanksi di hari pertama masuk usai cuti bersama. Karena sesuai dengan aturan Kemen-PAN RB, ASN diperbolehkan mengambil cuti tahunan di saat perayaan Idul Fitri, jadi ada beberapa ASN yang mengambil cuti tahunan untuk mudik,” terangnya.

Namun demikian, Rafiq meminta para ASN dan honorer yang tidak mengajukan cuti untuk tetap masuk sesuai jadwal yang ditentukan.

“Hak dari para ASN menjelang Idul Fitri sudah dipenuhi. Selanjutnya ASN diminta untuk memenuhi tanggungjawabnya, salah satunya masuk sesuai dengan tanggal yang ditetapkan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden RI telah menambah cuti bersama Idul Fitri 1444 H/2023 M untuk ASN menjadi lima hari melalui Keppres nomor 8 tahun 2023 tentang perubahan Keppres nomor 24 tahun 2022 yakni dari tanggal 19 – 25 April 2023. (nku)

SARAN BERITA