KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Terpidana kasus tipikor PDAM Tirta Karimun cabang Tanjungbatu, Novie Irwien bin Anuar AR telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp338.815.650 kepada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu, Selasa (2/5/2023).
Novie Irwien didakwa melakukan tindak korupsi penggunaan bahan bakar solar untuk operasional produksi air pada PDAM Tirta Mulia Karimun cabang Tanjungbatu tahun 2016 s/d 2017.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu Doni Saputra, SH MH mengaku, pengembalian uang pengganti sesuai putusan nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tpg tanggal 16 Mei 2019 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR Tanggal 27 Agustus 2019 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4273 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 12 Desember 2019.
“Jadi, hari ini (Selasa,red), kami menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp338.815.650 dari keluarga terdakwa Novie Irwien bin Anuar AR,” ucap Kacabjari Karimun di Tanjungbatu Doni Saputra, SH MH.
Doni menegaskan, pengembalian uang pengganti tersebut sesuai dengan instruksi Jaksa Agung RI.
“Pelaksanaan putusan hakim terkait eksekusi uang pengganti tersebut sesuai arahan
Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana
korupsi harus dioptimalkan terhadap pemulihan kerugian keuangan negara,” tutupnya.
Terdakwa Novie Erwien dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp200.000.000. Menyusul kasasi yang diajukan terdakwa Novie Erwien ditolak oleh Jaksa Agung. (nku)




