KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Tilang manual kembali akan diberlakukan Satlantas Polres Karimun mulai 15 Mei 2023.
Namun sebelum penerapan, Satlantas bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Sesuai petunjuk dari Korlantas Polri, untuk wilayah yang belum memiliki sarana etle, dapat melakukan penegakan dakgar lantas dengan non etle,” ujar Kasatlantas Polres Karimun AKP. Eko Apriyanto, Sabtu (06/05/2023).
Eko melanjutkan, sebelum melaksanakan tilang manual, Satlantas Polres Karimun terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi, dan teguran lisan kepada pengendara yang melanggar aturan.
“Kita akan mulai melakukan sosialisasi dan teguran terlebih dahulu kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas pada Senin, 8 Mei 2023 nanti. Selanjutnya di tanggal 15 Mei 2023, kami akan lakukan penilangan non etle dikarenakan perangkat etle di Karimun belum ada,” ucapnya.
Teguran dan sosialisasi tersebut juga ditujukan bagi dakgar lantas yang menyebabkan potensi lakalantas. Diantaranya berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan handphone saat berkendara, menerobos lampu merah.
Kemudian tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melaju melebihi batas kecepatan, mengemudikan dengan pengaruh alkohol, serta tidak melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standard serta overload. (nku)