BerandaKARIMUNTingkatkan Kualitas, Imigrasi Karimun...

Tingkatkan Kualitas, Imigrasi Karimun Jamin Paspor Selesai 4 Hari Kerja

spot_img

Karimun, kabarkarimun.co.id – Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Zulmanur Arif memberikan jaminan kepada masyarakat penyelesain paspor selama 4 hari kerja setelah fhoto dan wawancara.

Hal itu diungkapkan Zulmanur Arif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM.

“Masyarakat tidak harus menunggu diinformasikan oleh petugas, karena sudah dipastikan paspor selesai 4 hari kerja setelah fhoto dan wawancara. Jika butuh informasi, masyarakat bisa menghubungi lewat layanan chat whatsapp di 081365209090,” ucapnya.

Proses penyelesaian paspor selama 4 hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan persyaratan permohonan terkecuali untuk paspor hilang, rusak dan duplikasi sesuai dengan permenkumham nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan atas permenkumham nomor 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor pasal 22 ayat 1.

“Selain itu jika terdapat gangguan sistem penyelesaian paspor tersebut bisa lebih dari 4 hari kerja,” lanjutya.

Arif menerangkan terdapat 2 fungsi sistem keimigrasian yang harus dijalankan dalam pemberian paspor guna memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yakni pelayanan dan yang kedua adalah keamanan melalui pengawasan keimigrasian baik administratif maupun lapangan.

“Apabila terdapat hal-hal yang perlu didalami terkait perayaratan paspor yang dilampirkan, akan dilakukan pemeriksaan di lapangan dan administarif melalui kordinasi dengan instansi terkait yang mengeluarkan dokumen persyaratan tersebut seperti KK, KTP, akte lahir, Buku Nikah, ijazah dan surat baptis terkait keabsahan dokumen, makan penyelesaian paspor bisa lebih dari 4 hari kerja,” tutupnya.(nku)

spot_img
SARAN BERITA

Tingkatkan Kualitas, Imigrasi Karimun Jamin Paspor Selesai 4 Hari Kerja

Karimun, kabarkarimun.co.id – Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Zulmanur Arif memberikan jaminan kepada masyarakat penyelesain paspor selama 4 hari kerja setelah fhoto dan wawancara.

Hal itu diungkapkan Zulmanur Arif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM.

“Masyarakat tidak harus menunggu diinformasikan oleh petugas, karena sudah dipastikan paspor selesai 4 hari kerja setelah fhoto dan wawancara. Jika butuh informasi, masyarakat bisa menghubungi lewat layanan chat whatsapp di 081365209090,” ucapnya.

Proses penyelesaian paspor selama 4 hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan persyaratan permohonan terkecuali untuk paspor hilang, rusak dan duplikasi sesuai dengan permenkumham nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan atas permenkumham nomor 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor pasal 22 ayat 1.

“Selain itu jika terdapat gangguan sistem penyelesaian paspor tersebut bisa lebih dari 4 hari kerja,” lanjutya.

Arif menerangkan terdapat 2 fungsi sistem keimigrasian yang harus dijalankan dalam pemberian paspor guna memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yakni pelayanan dan yang kedua adalah keamanan melalui pengawasan keimigrasian baik administratif maupun lapangan.

“Apabila terdapat hal-hal yang perlu didalami terkait perayaratan paspor yang dilampirkan, akan dilakukan pemeriksaan di lapangan dan administarif melalui kordinasi dengan instansi terkait yang mengeluarkan dokumen persyaratan tersebut seperti KK, KTP, akte lahir, Buku Nikah, ijazah dan surat baptis terkait keabsahan dokumen, makan penyelesaian paspor bisa lebih dari 4 hari kerja,” tutupnya.(nku)

SARAN BERITA