Karimun, kabarkarimun.co.id – Guna antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kab. Karimun, jajaran Polres Karimun melalui Bhabinkamtibmas lakukan sosialisasi serta pemasangan brosur Maklumat Kapolda Kepri tentang larangan membakar lahan, perkebunan dan hutan, rabu (17/05/2023)
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., mengatakan, isi maklumat Kapolda Kepulauan Riau bertujuan agar seluruh masyarakat, perusahaan atau pelaku usaha tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.
Hal ini diantaranya untuk mencegah terjadinya kabut asap atau kerusakan lingkungan yang timbul dari pembakaran hutan atau lahan.
Jajaran Bhabinkamtibmas Polres Karimun melaksanakan sosialisasi dan penyebaran himbauan berupa maklumat Kapolda Kepulauan Riau Nomor MAK/01/IV/2023 tentang larangan membakar lahan, perkebunan dan hutan, hal ini di lakukan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya dampak dari Karhutla.
“Di himbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, membuka lahan pertanian dengan cara pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar,” Ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K.
Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilaksanakan Polres Karimun beserta jajaran dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para Bhabinkamtibmas jajaran Polres Karimun.
“Kami sangat berharap agar masyarakat turut membantu upaya ini dan menjadi pelopor pencegahan karhutla, demi menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya bencana kabut asap di wilayah Kabupaten Karimun,” tambahnya.
Brosur dan spanduk tersebut disebar ke Semua jajaran Polsek, di tempat keramaian maupun di daerah rawan karhutla, termasuk di daerah perkebunan dan perkampungan.(nku)