BerandaKARIMUNSat Reskrim Polres Karimun...

Sat Reskrim Polres Karimun Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

spot_img

Karimun, kabarkarimun.co.id – Sat reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Karimun. Selasa (23/05/2023)

Bermula dari laporan masyarakat, Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K Memerintahkan Team Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA M. Hafidh Zulfajri, S.Tr.K. di hari Sabtu 20 Mei 2023 untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai laporan masyarakat yang mengaku kehilangan handphone.

Pelaku yang berada di tempat kos-kosan Jl. Pelipit Kalibaru Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun akhirnya berhasil di ringkus petugas.

Adapun kronologis pencurian terjadi pada Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib di rumah korban Diana Carolina Sinuraya yang beralamat di Perumahan Wonosari Asri Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun.

korban saat itu kehilangan 2 unit hp sesaat setelah bangun dari tidur pada pukul 08.00 Wib. Korban mengecek seluruh pintu serta jendela dan mendapati pintu depannya sudah terbuka.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000, – (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atas hilangnya handphone yang diduga dicuri berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme C30 warna Biru dengan nomor imei 1 : 868139066729614 dan imei 2 : 868139066729606 serta 1 (satu) unit handphone merk Realme C30 warna Hitam dengan nomor imei 1: 868139065971092 dan imei 2 : 868139065971084.

Pelaku berinisial RA kemudian dilakukan interogasi dan mengaku telah melakukan pencurian bersama temannya AY (DPO) dan mengambil 2 Unit handphone.

Adapun peranan tersangka RA dalam melakukan aksinya yakni mengawasi di sekeliling TKP dan selanjutnya RA bersama dengan AY (DPO) mengakui telah melakukan pencurian dalam rumah di malam hari sebanyak 5 tempat pada tahun 2023 yang berlokasi di Jl. Sungai Pasir, Jl. Wonosari, Kec. Meral, Jl. Pasar Maimun dan Jl. Bukit Tembak.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit handphone merk Realme C30 warna Biru. Saat ini pelaku diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun”, ungkap Kasat Reskrim IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K.(nku)

spot_img
SARAN BERITA

Sat Reskrim Polres Karimun Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Karimun, kabarkarimun.co.id – Sat reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Karimun. Selasa (23/05/2023)

Bermula dari laporan masyarakat, Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K Memerintahkan Team Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA M. Hafidh Zulfajri, S.Tr.K. di hari Sabtu 20 Mei 2023 untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai laporan masyarakat yang mengaku kehilangan handphone.

Pelaku yang berada di tempat kos-kosan Jl. Pelipit Kalibaru Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun akhirnya berhasil di ringkus petugas.

Adapun kronologis pencurian terjadi pada Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib di rumah korban Diana Carolina Sinuraya yang beralamat di Perumahan Wonosari Asri Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun.

korban saat itu kehilangan 2 unit hp sesaat setelah bangun dari tidur pada pukul 08.00 Wib. Korban mengecek seluruh pintu serta jendela dan mendapati pintu depannya sudah terbuka.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000, – (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atas hilangnya handphone yang diduga dicuri berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme C30 warna Biru dengan nomor imei 1 : 868139066729614 dan imei 2 : 868139066729606 serta 1 (satu) unit handphone merk Realme C30 warna Hitam dengan nomor imei 1: 868139065971092 dan imei 2 : 868139065971084.

Pelaku berinisial RA kemudian dilakukan interogasi dan mengaku telah melakukan pencurian bersama temannya AY (DPO) dan mengambil 2 Unit handphone.

Adapun peranan tersangka RA dalam melakukan aksinya yakni mengawasi di sekeliling TKP dan selanjutnya RA bersama dengan AY (DPO) mengakui telah melakukan pencurian dalam rumah di malam hari sebanyak 5 tempat pada tahun 2023 yang berlokasi di Jl. Sungai Pasir, Jl. Wonosari, Kec. Meral, Jl. Pasar Maimun dan Jl. Bukit Tembak.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit handphone merk Realme C30 warna Biru. Saat ini pelaku diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun”, ungkap Kasat Reskrim IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K.(nku)

SARAN BERITA