KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Tanjungbalai Karimun melaksanakan operasi “GEMPUR” peredaran barang kena cukai ilegal, Sabtu (27/05/2023).
Kegiatan sejalan dengan peran Bea Cukai sebagai Community Protector, berlangsung dari tangal 17 – 27 Mei 2023.
“Selain mengawasi peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, Bea Cukai Karimun juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait ketentuan cukai kepada masyarakat,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Karimun, Winarto.
Ia melanjutkan, dalam rangkaian kegiatan operasi GEMPUR ini, Bea Cukai Karimun melibatkan unit Pengawasan, Pelayanan, serta Humas dan Kepatuhan Internal. Bea Cukai Karimun juga bersinergi dengan TNI.
Operasi GEMPUR dilaksanakan di Kecamatan Tanjung Balai, Kecamatan Meral, Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru, hingga Kecamatan Kundur.
“Selama pelaksanaan Operasi, Bea Cukai Karimun mencegah peredaran sebanyak 8.136 batang rokok ilegal, dan 31,2 liter minuman beralkohol ilegal. Total nilai barang sebesar Rp14.172.430, dan potensi kerugian negara sebesar Rp7.161.634,” jelasnya.
Bea Cukai Karimun juga mengedukasi dan memberikan sosialisasi kepada pedagang, dan warung yang menjual barang kena cukai ilegal serta mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan dan ketentuan cukai yang berlaku.
“Dengan adanya operasi GEMPUR ini, masyarakat diharapkan dapat lebih sadar, dan jera serta tidak menjual kembali barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan. Bea Cukai Karimun akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai Ilegal dan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat,” tutupnya. (*/nku)