BerandaKARIMUNWacana Sistem Proporsional Tertutup...

Wacana Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024, Begini Tanggapan Kontestan di Karimun

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id -Wacana penerapan sistem proporsional tertutup Pemilu 2024 saat ini menjadi sorotan di kalangan bacaleg maupun ketua partai politik. Termasuk di Kabupaten Karimun.

Sistem proporsional tertutup Pemilu 2024 merupakan wacana yang diusulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terhadap gugatan uji materi (judicial review) UU no.7 tahun 2017 tentang pemilu.

Menurut penjelasan, sistem proporsional tertutup adalah sistem dimana duduknya seorang caleg di kursi legislatif bukan berdasarkan perolehan suara terbanyak, melainkan berdasarkan nomor urutnya di surat suara.

Artinya, caleg dari suatu partai politik yang menempati nomor urut 1,2 dan 3 di dalam surat suara memiliki kesempatan lebih besar untuk duduk di kursi legislatif. Karena jumlah suara yang diperoleh caleg sepenuhnya milik partai tempat ia bernaung, bukan milik caleg tersebut.

Ketua DPD.Nasdem Kabupaten Karimun Dr.Yusrizal Bakhtiar justru memepertanyakan kesiapan penyelenggara pemilu yakni KPU Kabupaten Karimun.

“Sedari awal KPU karimun kan mempersiapkan Pemilu 2024 dengan sistem terbuka, tiba-tiba mendekati hari pemungutan suara disahkan sistem proporsional tertutup oleh MK. Apakah KPU Karimun siap menjalankannya?” ujar Yusrizal menjawab kabarkarimun.co.id, Rabu (31/05/2024).

Ia menegaskan, partai Nasdem sangat menghargai para bacaleg yang sudah mendaftar di partai politik pimpinan Surya Paloh tersebut.

“Setiap partai tentunya memiliki mekanisme sendiri jika sistem proporsional tertutup ini disahkan oleh MK, termasuk kami juga akan membuat suatu solusi demi menghargai seluruh bacaleg yang sudah mendaftar di partai Nasdem,” jelasnya.

Ia juga yakin, pengurus DPP Nasdem akan mengeluarkan satu keputusan jika sistem proporsional tertutup ini disahkan demi memberikan kesempatan yang sama terhadap seluruh bacalegnya.

Terpisah Ketua DPC.Hanura Kabupaten Karimun Adi Hermawan justru meminta pemerintah, dan MK untuk mempertimbangkan kembali uji mateti terhadap UU no.7 tahun 2017 tentang pemilu tersebut.

“Inikan sudah pernah dilakukan uji materi beberapa kali di MK, dan putusannya berdasarkan suara terbanyak, sistem pemilu itu terbuka. Jadi menurut saya pribadi, kurang etis jika dirubah jadi tertutup di tengah-tengah tahapan pemilu yang sudah sejauh ini,” katanya.

Adi juga sangat menyayangkan jika sistem proporsional tertutup ini disahkan karena akan menimbulkan kerugian untuk pemilik suara dominan.

“Yang dipilih oleh masyarakat daerah Karimun ini dalam pemilu legislatif itu orangnya, bukan partainya. Rakyat yang memilih siapa orang yang akan menjadi wakil mereka di parlemen dan partai politik ini lah sebagai kendaraan yang digunakan para wakil rakyat tersebut,” jelasnya.

Menanggapi wacana sistem pemilu proporsional tertutup, Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko menyatakan kesiapannya menghadapi hal tersebut.

“Sebagai pelaksana, kami dari tentunya harus siap dengan segala keputusan, jika perintah dari KPU pusat sistemnya proporsional tertutup. Ya kami di sini wajib menjalankan,” tutupnya singkat. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Wacana Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024, Begini Tanggapan Kontestan di Karimun

KARIMUN, kabarkarimun.co.id -Wacana penerapan sistem proporsional tertutup Pemilu 2024 saat ini menjadi sorotan di kalangan bacaleg maupun ketua partai politik. Termasuk di Kabupaten Karimun.

Sistem proporsional tertutup Pemilu 2024 merupakan wacana yang diusulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terhadap gugatan uji materi (judicial review) UU no.7 tahun 2017 tentang pemilu.

Menurut penjelasan, sistem proporsional tertutup adalah sistem dimana duduknya seorang caleg di kursi legislatif bukan berdasarkan perolehan suara terbanyak, melainkan berdasarkan nomor urutnya di surat suara.

Artinya, caleg dari suatu partai politik yang menempati nomor urut 1,2 dan 3 di dalam surat suara memiliki kesempatan lebih besar untuk duduk di kursi legislatif. Karena jumlah suara yang diperoleh caleg sepenuhnya milik partai tempat ia bernaung, bukan milik caleg tersebut.

Ketua DPD.Nasdem Kabupaten Karimun Dr.Yusrizal Bakhtiar justru memepertanyakan kesiapan penyelenggara pemilu yakni KPU Kabupaten Karimun.

“Sedari awal KPU karimun kan mempersiapkan Pemilu 2024 dengan sistem terbuka, tiba-tiba mendekati hari pemungutan suara disahkan sistem proporsional tertutup oleh MK. Apakah KPU Karimun siap menjalankannya?” ujar Yusrizal menjawab kabarkarimun.co.id, Rabu (31/05/2024).

Ia menegaskan, partai Nasdem sangat menghargai para bacaleg yang sudah mendaftar di partai politik pimpinan Surya Paloh tersebut.

“Setiap partai tentunya memiliki mekanisme sendiri jika sistem proporsional tertutup ini disahkan oleh MK, termasuk kami juga akan membuat suatu solusi demi menghargai seluruh bacaleg yang sudah mendaftar di partai Nasdem,” jelasnya.

Ia juga yakin, pengurus DPP Nasdem akan mengeluarkan satu keputusan jika sistem proporsional tertutup ini disahkan demi memberikan kesempatan yang sama terhadap seluruh bacalegnya.

Terpisah Ketua DPC.Hanura Kabupaten Karimun Adi Hermawan justru meminta pemerintah, dan MK untuk mempertimbangkan kembali uji mateti terhadap UU no.7 tahun 2017 tentang pemilu tersebut.

“Inikan sudah pernah dilakukan uji materi beberapa kali di MK, dan putusannya berdasarkan suara terbanyak, sistem pemilu itu terbuka. Jadi menurut saya pribadi, kurang etis jika dirubah jadi tertutup di tengah-tengah tahapan pemilu yang sudah sejauh ini,” katanya.

Adi juga sangat menyayangkan jika sistem proporsional tertutup ini disahkan karena akan menimbulkan kerugian untuk pemilik suara dominan.

“Yang dipilih oleh masyarakat daerah Karimun ini dalam pemilu legislatif itu orangnya, bukan partainya. Rakyat yang memilih siapa orang yang akan menjadi wakil mereka di parlemen dan partai politik ini lah sebagai kendaraan yang digunakan para wakil rakyat tersebut,” jelasnya.

Menanggapi wacana sistem pemilu proporsional tertutup, Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko menyatakan kesiapannya menghadapi hal tersebut.

“Sebagai pelaksana, kami dari tentunya harus siap dengan segala keputusan, jika perintah dari KPU pusat sistemnya proporsional tertutup. Ya kami di sini wajib menjalankan,” tutupnya singkat. (nku)

SARAN BERITA