BerandaKARIMUNEkspor Pasir Laut Jalan,...

Ekspor Pasir Laut Jalan, Mata Pencaharian Nelayan Karimun Terancam?

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id -Dibuka kembali ekspor pasir laut melalui PP no 26 tahun 2023 mendapatkan berbagai reaksi khususnya di kalangan nelayan Kab.Karimun.

Pak Mat, yang merupakan nelayan asal Moro mengatakan, jalannya aktivitas penambangan pasir laut secara besar-besaran otomatis akan berdampak pada kehidupan laut.

“Hampir 90 % kepala keluarga di Kecamatan Moro ini mata pencahariannya sebagai nelayan, lalu apakah pemerintah dapat menjamin hasil tangkapan kami tidak berkurang dengan kegiatan penambangan?,” ucapnya, Minggu (4/06/2023).

Hal tersebut diungkapkan Pak Mat lantaran kabar yang beredar bahwa perairan laut Moro merupakan titik koordinat penambangan ekspor pasir laut.

Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Karimun Adi Hermawan mengatakan, sampai saat ini belum ada petunjuk teknis terhadap PP no 26 tahun 2023 tersebut.

“Ada 4 hal penting yang di dalam PP no 26 tahun 2023 tersebut. Pertama itu tentang raklamasi untuk satu pulau, yang kedua diperbolehkan pembangunan infrastruktur pemerintah, ketiga diperbolehkan membangun sarana dan prasarana pelaku usaha dan keempat itu memperbolehlan kegiatan penambangan ekspor pasir laut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, lanjutan dari PP tersebut nantinya ialah berbentuk Peraturan Menteri (PM) dimana akan memuat petunjuk teknis terhadap pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut.

“Sampai saat ini peraturan menteri terhadap kegiatan ekspor pasir laut itu belum ada, namun kami mengharapkan pemerinrah pusat melakukan pertimbangan sebelum mengeluarkan juknisnya. Sehingga tidak terulang lagi permasalahan penambangan pasir laut ini seperti tahun dulu,” imbuhnya.

“Tahun dulu itu perairan laut di bawah 1 mil diberikan kuasa pertambangan (KP) sehingga mengancam mata pencaharian para nelayan serta mengancam lalu lintas pelayaran,” tegasnya.

Adi berharap, kegiatan penambangan pasir laut tersebut hendaknya dilakukan di titik koordinat yang berjarak 4 mil dari lepas pantai sehingga tidak mengganggu aktivitas nelayan serta kapal laut juga tidak merusak terumbu karang.

“Kita tahu bahwa penambangan pasir laut ini tujuannya untuk peningkatan pendapatan asli daerah, namun kami berharap hal ini tidak menimbulkan polemik gara-gara aktivitas nelayan dan pelayaran terganggu,” jelasnya.

Ia juga meminta pihak pemerintah pusat harus jeli sehingga tidak hanya menentukan titik kordinat melalui peta, melainkan haru terjun langsung ke lokasi tersebut.

“Pemerintah pusat jangan hanya melihat peta dalam menentukan titik kordinat penambangan, harus juga turun ke lokasi, bersosialisasi sehingga tidak timbul masalah di belakang hari,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Ekspor Pasir Laut Jalan, Mata Pencaharian Nelayan Karimun Terancam?

KARIMUN, kabarkarimun.co.id -Dibuka kembali ekspor pasir laut melalui PP no 26 tahun 2023 mendapatkan berbagai reaksi khususnya di kalangan nelayan Kab.Karimun.

Pak Mat, yang merupakan nelayan asal Moro mengatakan, jalannya aktivitas penambangan pasir laut secara besar-besaran otomatis akan berdampak pada kehidupan laut.

“Hampir 90 % kepala keluarga di Kecamatan Moro ini mata pencahariannya sebagai nelayan, lalu apakah pemerintah dapat menjamin hasil tangkapan kami tidak berkurang dengan kegiatan penambangan?,” ucapnya, Minggu (4/06/2023).

Hal tersebut diungkapkan Pak Mat lantaran kabar yang beredar bahwa perairan laut Moro merupakan titik koordinat penambangan ekspor pasir laut.

Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Karimun Adi Hermawan mengatakan, sampai saat ini belum ada petunjuk teknis terhadap PP no 26 tahun 2023 tersebut.

“Ada 4 hal penting yang di dalam PP no 26 tahun 2023 tersebut. Pertama itu tentang raklamasi untuk satu pulau, yang kedua diperbolehkan pembangunan infrastruktur pemerintah, ketiga diperbolehkan membangun sarana dan prasarana pelaku usaha dan keempat itu memperbolehlan kegiatan penambangan ekspor pasir laut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, lanjutan dari PP tersebut nantinya ialah berbentuk Peraturan Menteri (PM) dimana akan memuat petunjuk teknis terhadap pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut.

“Sampai saat ini peraturan menteri terhadap kegiatan ekspor pasir laut itu belum ada, namun kami mengharapkan pemerinrah pusat melakukan pertimbangan sebelum mengeluarkan juknisnya. Sehingga tidak terulang lagi permasalahan penambangan pasir laut ini seperti tahun dulu,” imbuhnya.

“Tahun dulu itu perairan laut di bawah 1 mil diberikan kuasa pertambangan (KP) sehingga mengancam mata pencaharian para nelayan serta mengancam lalu lintas pelayaran,” tegasnya.

Adi berharap, kegiatan penambangan pasir laut tersebut hendaknya dilakukan di titik koordinat yang berjarak 4 mil dari lepas pantai sehingga tidak mengganggu aktivitas nelayan serta kapal laut juga tidak merusak terumbu karang.

“Kita tahu bahwa penambangan pasir laut ini tujuannya untuk peningkatan pendapatan asli daerah, namun kami berharap hal ini tidak menimbulkan polemik gara-gara aktivitas nelayan dan pelayaran terganggu,” jelasnya.

Ia juga meminta pihak pemerintah pusat harus jeli sehingga tidak hanya menentukan titik kordinat melalui peta, melainkan haru terjun langsung ke lokasi tersebut.

“Pemerintah pusat jangan hanya melihat peta dalam menentukan titik kordinat penambangan, harus juga turun ke lokasi, bersosialisasi sehingga tidak timbul masalah di belakang hari,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA