BerandaKARIMUNRebutan Hak Asuh Anak,...

Rebutan Hak Asuh Anak, Seorang Pria Tikam Mantan Istrinya

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan pria Berinisial S, Sabtu (10/06/2023).

Pelaku diduga telah menganiaya mantan istrinya berinisial P dengan sebilah pisau di Batu Lipai Kel. Baran Barat Kec. Meral.

Informasi penikaman itu diperoleh tim Srigala Polres Karimun pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 13.30 WIB dari masyarakat di tempat kejadian.

Selanjutnya Tim Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali, STK SIK langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), dan mengamankan pria berinisial S tersebut.

Setelah dilakukan introgasi, pria berinisial S tersebut mengaku datang ke ruman mantan istrinya P sekira pukul 12.00 WIB yang beralamat di Batu Lipai Kel. Baran Barat Kec. Meral Kab.Karimun.

Keduanya saling cekcok beradu mulut terkait hak asuh anak. Pelaku S yang terbawa emosi Kemudian mengeluarkan sebuah pisau dari pinggang sebelah kiri, dan melakukan penganiayaan dengan cara menusuk P sebanyak satu kali.

Mendengar pertengkaran tersebut, selanjutnya datang calon suami P yang berinisial A mendekati dengan maksud melerai.

Pelaku S yang sudah gelap mata malah ingin menusuk A dengan sebilah pisau ditangannya hingga membuat A ketakutan, dan berlari keluar.

Saat keluar rumah, A terjatuh dan akhirnya harus rela menerima tusukan pisau sebanyak satu kali yang diarahkan pelaku S ke tubuhnya.

Beruntung P dan A cepat dilarikan ke RSUD Muhammad Sani untuk dilakukan perawatan terhadap luka tusukan tersebut.

“Pelaku penganiayaan dengan cara menikam dengan pisau sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti 1 (satu) buah pisau. Selanjutnya kami bawa ke Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Rebutan Hak Asuh Anak, Seorang Pria Tikam Mantan Istrinya

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan pria Berinisial S, Sabtu (10/06/2023).

Pelaku diduga telah menganiaya mantan istrinya berinisial P dengan sebilah pisau di Batu Lipai Kel. Baran Barat Kec. Meral.

Informasi penikaman itu diperoleh tim Srigala Polres Karimun pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 13.30 WIB dari masyarakat di tempat kejadian.

Selanjutnya Tim Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali, STK SIK langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), dan mengamankan pria berinisial S tersebut.

Setelah dilakukan introgasi, pria berinisial S tersebut mengaku datang ke ruman mantan istrinya P sekira pukul 12.00 WIB yang beralamat di Batu Lipai Kel. Baran Barat Kec. Meral Kab.Karimun.

Keduanya saling cekcok beradu mulut terkait hak asuh anak. Pelaku S yang terbawa emosi Kemudian mengeluarkan sebuah pisau dari pinggang sebelah kiri, dan melakukan penganiayaan dengan cara menusuk P sebanyak satu kali.

Mendengar pertengkaran tersebut, selanjutnya datang calon suami P yang berinisial A mendekati dengan maksud melerai.

Pelaku S yang sudah gelap mata malah ingin menusuk A dengan sebilah pisau ditangannya hingga membuat A ketakutan, dan berlari keluar.

Saat keluar rumah, A terjatuh dan akhirnya harus rela menerima tusukan pisau sebanyak satu kali yang diarahkan pelaku S ke tubuhnya.

Beruntung P dan A cepat dilarikan ke RSUD Muhammad Sani untuk dilakukan perawatan terhadap luka tusukan tersebut.

“Pelaku penganiayaan dengan cara menikam dengan pisau sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti 1 (satu) buah pisau. Selanjutnya kami bawa ke Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (nku)

SARAN BERITA