BerandaKARIMUNPolres Karimun Gagalkan Penyeludupan...

Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia, Dua Tersangka Diamankan

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satreskrim Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal ke Negara Malaysia.

Penggagalan aksi pengiriman PMI non prosedural melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun sebanyak dua kali.

Pertama, pada tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB. Kedua, tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WIB.

Dari kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni ML (33), dan Ar (36). Sementara korban yang diselamatkan yakni empat orang.

“Pelaku ML berperan sebagai pengirim PMI diamankan bersama korban A, S dan NH di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali, STK SIK, Selasa (14/5/2023).

Sedangkan pelaku A (36 tahun), diamankan pada Senin, 12 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, bersama pelaku didapati satu orang calon pekerja migran ilegal yaitu AR yang berasal dari Provinsi Jawa Timur.

“Tujuan CPMI tersebut akan bekerja ke Malaysia melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun,” tegas Kasat Reskrim.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa lima unit alat komunikasi berupa handphone, satu buah dokumen paspor, satu buah tiket serta uang sejumlah Rp 3.265.000.

“Dari kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 penjara”, tutup Kasatreskrim. (*/nku)

spot_img
SARAN BERITA

Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia, Dua Tersangka Diamankan

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satreskrim Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal ke Negara Malaysia.

Penggagalan aksi pengiriman PMI non prosedural melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun sebanyak dua kali.

Pertama, pada tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB. Kedua, tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WIB.

Dari kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni ML (33), dan Ar (36). Sementara korban yang diselamatkan yakni empat orang.

“Pelaku ML berperan sebagai pengirim PMI diamankan bersama korban A, S dan NH di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali, STK SIK, Selasa (14/5/2023).

Sedangkan pelaku A (36 tahun), diamankan pada Senin, 12 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, bersama pelaku didapati satu orang calon pekerja migran ilegal yaitu AR yang berasal dari Provinsi Jawa Timur.

“Tujuan CPMI tersebut akan bekerja ke Malaysia melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun,” tegas Kasat Reskrim.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa lima unit alat komunikasi berupa handphone, satu buah dokumen paspor, satu buah tiket serta uang sejumlah Rp 3.265.000.

“Dari kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 penjara”, tutup Kasatreskrim. (*/nku)

SARAN BERITA