KARIMUN, kabarkarimun.co.id – PT Karimun Granite (PTKG) telah memutuskan untuk menghentikan produksi, dan penjualan smentara.
Mengingat, perusahaan tambang batu granite ini, dalam kondisi tidak baik-baik saja.
Berhenti operasinya PTKG tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani pemegang saham dengan nomor: 006/CPM-MD-KG/VI/2023 yang ditujukan kepada Kepala Teknik Tambang.
Dalam surat yang ditandatangani Managing Director Henry H Sitanggang itu disebutkan, terhadap staff/ karyawan yang terdampak atas penghentian operasional tersebut, untuk sementara dirumahkan.
“Meski tidak beroperasi, namun kegiatan perusahaan tetap berjalan. Tapi hanya sebatas untuk pemeliharaan aset perusahaan, dan penjagaan,” terang Henry.
Wacana dirumahkan staff/karyawan PT KG ditolak Pengurus Unit Kerja (PUK) SPSI PT.Karimun Granite. Lantaran pekerja merasa kebijakan merumahkan karyawan itu dianggap keputusan sepihak.
“Kami merasa keputusan manajemen hanya sepihak tanpa ada pertemuan, dan pembahasan terlebih dahulu dengan para pekerja. Untuk itu kami menyurati pihak managemen dan meminta diadakan pertemuan, pembahasan, dan kesepakatan terlebih dahulu sebelum proses dirumahkan ini,” ungkap Ketua PUK SEP SPSI PT Karimun Granite, Tengku Harizal ST, Kamis (15/5/2023).
Selain itu, PUK SEP SPSI PTKG juga mempertanyakan kejelasan terkait alasan pihak managemen mensetop produksi granit yang ada di perusahaan tersebut.
“Kami juga sudah mengirimkan surat tembusan ke Pemkab Karimun, DPRD Kab.Karimum serta pihak terkait lainnya agar diadakannya mediasi terkait hal ini. Sehingga jelas akar permasalahannya sampai-sampai karyawan dirumahkan,” lanjutnya.
Rizal menyebutkan, ada sekitar lebih kurang 220 karyawan di PT. Karimun Granite yang akan dirumahkan oleh pihak perusahaan.
Sementara itu, Kepala Teknis Tambang PT.Karimun Granite Agusta Kurniawan menolak memberikan keterangan saat dikonfirmasi.
“Soal itu, itu kewenangan managemen di pusat yang menjelaskan. Saya tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan,” tutupnya. (nku)




