BerandaKARIMUNPolsek Tebing Tangkap Pencuri...

Polsek Tebing Tangkap Pencuri Perabot Rumah Tangga, Satu Tersangka DPO

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian perabot rumah tangga yang berada di Jalan Poros RT. 003 RW. 002 Kel. Harjosari Kec. Tebing Kab. Karimun, Jumat (16/06/2023).

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RJ. Dari pengakuan RJ, saat beraksi ditemani D yang kabur, dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas kejadian itu, korban berinisial RH mengaku kehilangan satu unit mesin cuci, satu unit grenda, satu unit ketam listrik, satu set kompor gas Hock, dan tabung gas 3 kilo.

Termasuk satu unit blender, dan satu unit HP. Taksir kerugian mencapai Rp8.000.000.

Dari hasil interogasi RJ mengaku melakukan aksinya bersama E pada Sabtu, 4 Februari 2023 sekira 12.00 WIB.

Mereka masuk ke rumah korban melalui bagian belakang, dan mengangkat mesin cuci ke keranjang bakul motor. Sedangkan tabung gas, dan barang lainnya dimasukkan ke dalam goni.

“Adapun barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing yaitu 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Vario. Terhadap tersangka RJ di sangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun,” ungkap Kapolsek Tebing AKP.M. Jaiz. (*/nku)

spot_img
SARAN BERITA

Polsek Tebing Tangkap Pencuri Perabot Rumah Tangga, Satu Tersangka DPO

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian perabot rumah tangga yang berada di Jalan Poros RT. 003 RW. 002 Kel. Harjosari Kec. Tebing Kab. Karimun, Jumat (16/06/2023).

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RJ. Dari pengakuan RJ, saat beraksi ditemani D yang kabur, dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas kejadian itu, korban berinisial RH mengaku kehilangan satu unit mesin cuci, satu unit grenda, satu unit ketam listrik, satu set kompor gas Hock, dan tabung gas 3 kilo.

Termasuk satu unit blender, dan satu unit HP. Taksir kerugian mencapai Rp8.000.000.

Dari hasil interogasi RJ mengaku melakukan aksinya bersama E pada Sabtu, 4 Februari 2023 sekira 12.00 WIB.

Mereka masuk ke rumah korban melalui bagian belakang, dan mengangkat mesin cuci ke keranjang bakul motor. Sedangkan tabung gas, dan barang lainnya dimasukkan ke dalam goni.

“Adapun barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing yaitu 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Vario. Terhadap tersangka RJ di sangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun,” ungkap Kapolsek Tebing AKP.M. Jaiz. (*/nku)

SARAN BERITA