KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Laki-laki berinisial H alias A (41 tahun) dari Kota Batam telah diamankan Satnarkoba Polres Karimun pada 12 Juni 2023.
Tersangka H diamankan karena kedapatan membawa 6 paket sabu seberat 30,11 gram serta 19 butir pil ekstasi (4,70 gram) beserta alat hisap sabu.
Kasatnarkoba Polres Karimun AKP. Arsyad Riyandi mengatakan, tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti 6 paket sabu seberat 30,11 gram serta 19 butir pil ekstasi (4,70 gram) beserta alat hisap sabu.
“Tersangka ditangkap pada 12 Juni 2023 lalu di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Kavling, Kecamatan Tebing. Dimana narkoba yang dibawanya dari Batam tersebut akan diedarkan ke Karimun,” ungkap Kasat Narkoba, Rabu (21/06/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka H alias A merupakan warga asal Tembilahan, Provinsi Riau sesuai dengan identitas miliknya.
“Dari informasi, 30,11 gram narkoba jenis sabu tersebut akan dijual seharga Rp30.110.000, serta 19 butir pil ektasi tersebut seharga Rp6.600.000,” tambahnya.
Tersangka H alias A dianggap melanggar pasal 112 ( ayat 1 dan 2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar serta Pasal 114 (ayat 1 dan 2) KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. (*/nku)