KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kantor Imigrasi Karimun menunda penerbitan paspor sebanyak 21 orang yang diduga terkait Pekerja Migran Ilegal (PMI).
Penundaan penerbitan paspor pemohon yang ditengarai TKI non prosuderal itu, terjadi selama periode Januari hingga Juni 2023.
“Kantor Imigrasi Karimun telah menunda penertiban paspor sebanyak 21 orang yang kita duga sebagai TKI non prosedural,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Karimun Zulmanur Arif saat gelar konfrensi pers, Rabu (21/5/2023).
Selain itu, Zulmanur Arif juga memaparkan data capaian kinerja semester 1 tahun 2023. Terutama penerbitan paspor.
“Sebanyak 10.387 paspor telah kita terbitkan dari bulan Januari hingga 19 Juni 2023,” papar Zulmanur.
Disisi lain, Zulmanur ingin menegaskan, jika Kantor Imigrasi Karimun juga berupaya semaksimal mungkin meningkatkan pelayanan lewat layanan Eazy Paspor ke sekolah-sekolah, kantor pemerintahan, dan KSOP.
Termasuk peningkatan pelayanan paspor Simpatik, serta terus mengembangkan sekaligus mensosialisasikan aplikasi M-Paspor pada masyarakat.
“Kita dari Kantor Imigrasi juga ada memasang videotron layanan tutorial aplikasi M-Paspor di Coastal Area,” jelasnya.
Terkait penyerapan anggaran Dipa Kantor Imigrasi Karimun periode Januari hingga 19 Juni 2023, sebesar 47,16 persen dari pagu awal senilai Rp7.292.406. Sudah terealisasi sebesar Rp3.439.139.240.
“Realisasi penerimaan Negara Bukan Pajak total Rp4.765.784.000. Artinya telah mencapai 141,46 persen, dan melebihi target yang hanya Rp3.439.139.240,” tambahnya.
Selain itu, Imigrasi Karimum juga mencatat sebanyak 23.832 kedatangan WNA ke Karimun, 24.041 keberangkatan WNA serta 117.648 kedatangan WNI dan 112.795 keberangkatan WNI.
“Dalam rangka perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia, khususnya dalam pencegahan Pekerja Migran Indonesia non-prosedural selama Januari – 19 Juni 2023, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melakukan penolakan keberangkatan WNI yang diduga CPMI non prosedural sebanyak 329 orang periode Januari 2023 hingga 19 Juni 2023,” tuturnya.
Untuk Izin Tinggal keimigrasian, semester 1 tahun 2023 ini l, Kantor Imigrasi Karimun telah menerbitkan 6 ITK, 31 ITAS baru, 101 ITAS Perairan, 120 ITAS perpanjangan, 1 alih status ITAS-ITAP, 14 alih atatus ITAS-ITAP, 6 perpanjangan VOA, serta 13 mutasi paspor.
“Untuk menegakkan asas selective policy, Imigrasi Karimun juga telah menolak masuk WNA sebanyak 3 orang,” tutupnya. (*/nku)




