BerandaKARIMUNKejari Karimun Musnahkan Barang...

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Rokok, Ponsel hingga Kosmetik

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum, dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum (inkracht), Kamis (22/06/2023).

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Khusus barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, dimusnahkan dengan cara direbus.

Adapun barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus tersebut antara lain narkoba jenis sabu pil ekstasi serta ganjal.

Kemudian rokok yang tidak memiliki pita cukai, kosmetik yang tidak memiliki izin BPOM, ponsel, handtalkie serta jeriken bekas solar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus menjelaskan, barang bukti tang dimusnahkan merupakan hasil rampasan terhadap 185 perkara tindak pidana umum, dan 45 perkara tindak pidana khusus.

“Tindak pidana umum terdiri dari 185 perkara dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2.072,66 gram serta narkotika jenis psikotropika (pil ekstasi) sebanyak 4.699 butir, ditambah narkoba jenis ganja sebanyak 1.117,4 gram serta ponsel sebanyak 48 unit,” jelasnya.

Ia melanjutkan, untuk tindak pidana orang, dan harta benda, Kejari Karimun juga memusnahkan lima unit ponsel. Sedangkan tindak pidana umum lainnya terdiri dari 22 perkara dengan barang bukti kosmetik sebanyak 2.500 pack, ponsel sebanyak 27 unit, dan jeriken bekas solar sebanyak 10 buah.

“Untuk tindak pidana khusus yang telah inkracht ada 45 perkara kepabeanan dengan barang bukti 896.000 batang rokok H Mild, ponsel sebanyak 30 unit, dan handytalkie sebanyak 2 unit,” lanjutnya.

Proses pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Karimun tersebut turut dihadiri perwakilan Polres, Pengadilan Negeri, Kanwil DJBC Khusus Kepri Karimun, BNN, BPOM Provinsi Kepri, PERADI serta tokoh masyarakat.

“Benda yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara dari tahun 2020 hingga tahun 2022. Termasuk barang-barang lainnya yang dipergunakan untuk melakukan maupun hasil dari tindakan pidana,” tutupnya.(nku)

spot_img
SARAN BERITA

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Rokok, Ponsel hingga Kosmetik

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum, dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum (inkracht), Kamis (22/06/2023).

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Khusus barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, dimusnahkan dengan cara direbus.

Adapun barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus tersebut antara lain narkoba jenis sabu pil ekstasi serta ganjal.

Kemudian rokok yang tidak memiliki pita cukai, kosmetik yang tidak memiliki izin BPOM, ponsel, handtalkie serta jeriken bekas solar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus menjelaskan, barang bukti tang dimusnahkan merupakan hasil rampasan terhadap 185 perkara tindak pidana umum, dan 45 perkara tindak pidana khusus.

“Tindak pidana umum terdiri dari 185 perkara dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2.072,66 gram serta narkotika jenis psikotropika (pil ekstasi) sebanyak 4.699 butir, ditambah narkoba jenis ganja sebanyak 1.117,4 gram serta ponsel sebanyak 48 unit,” jelasnya.

Ia melanjutkan, untuk tindak pidana orang, dan harta benda, Kejari Karimun juga memusnahkan lima unit ponsel. Sedangkan tindak pidana umum lainnya terdiri dari 22 perkara dengan barang bukti kosmetik sebanyak 2.500 pack, ponsel sebanyak 27 unit, dan jeriken bekas solar sebanyak 10 buah.

“Untuk tindak pidana khusus yang telah inkracht ada 45 perkara kepabeanan dengan barang bukti 896.000 batang rokok H Mild, ponsel sebanyak 30 unit, dan handytalkie sebanyak 2 unit,” lanjutnya.

Proses pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Karimun tersebut turut dihadiri perwakilan Polres, Pengadilan Negeri, Kanwil DJBC Khusus Kepri Karimun, BNN, BPOM Provinsi Kepri, PERADI serta tokoh masyarakat.

“Benda yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara dari tahun 2020 hingga tahun 2022. Termasuk barang-barang lainnya yang dipergunakan untuk melakukan maupun hasil dari tindakan pidana,” tutupnya.(nku)

SARAN BERITA