BerandaKARIMUNDua Bulan Dirumahkan, Karyawan...

Dua Bulan Dirumahkan, Karyawan PT. Karimun Granite Tetap Terima Gaji dan Tunjangan

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – PT Karimun Granite (PTKG) telah mensetop produksi dan penjualan per Juni 2023.

Imbasnya, perusahaan yang bergerak di sektor tambang batu granit itu, memutuskan untuk merumahkan karyawan yang jumlahnya kurang lebih 200-an orang selama dua bulan (Juli-Agustus).

Meski begitu, manajemen tetap berkomitmen membayar gaji pokok plus tunjangan karyawan selama dirumahkan tersebut.

Hal ini diungkapkan saat gelar hearing di DPRD Karimun, Senin (26/6/2023). Hearing yang dipimpin Ketua DPRD M Yusuf Sirat, turut dihadiri Direktur Utama PT. Karimun Granite Arif Budiman, Ketua FSPSI Kab.Karimun, dan Pimpinan Unit Kerja SP.Kep SPSI PT. Karimun Granite.

Tampak juga Dinas Tenaga kerja dan Perindustrian Kab.Karimun, UPT Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, serta Managing Director PT. Citra Putra Mandiri Henry F Sitanggang.

Hearing yang berlangsung tertutup itu, menelurkan sejumlah kesepakatan. Diantaranya, gaji, dan tunjangan jabatan karyawan tetap dibayarkan.

“Mereka (Manjemen PTKG, red) berkomitmen dengan tetap membayar gaji pokok beserta tunjangan jabatan karyawan yang dirumahkan,” terang Ketua Komisi I DPRD Karimun, Sulfanow Putra yang ditemui usai hearing.

Dikatakan Sulfanow Putra, komitmen manajemen PTKG dibuktikan dengan penandatanganan kesepakatan antar pimpinan unit kerja SP. Kep SPSI PT. Karimun Granite dengan perusahaan yang disaksikan pemerintah daerah pada tanggal 4 Juli 2023.

“Selama 2 bulan dirumahkan, hak-hak karyawan tetap dipenuhi oleh perusahaan. Dan akan memberikan jawaban kelanjutan sikap manajemen terkait kelanjutan ke depan pada September,” tutur Kader PDIP Karimun ini.

Terkait penghentian produksi dan penjualan, manajemen PTKG mengaku tidak terkait pailit.

Sebaliknya, manajemen sedang menata sekalugus menyusun ulang masalah keuangan perusahaan yang sudah berhenti operasi sejak tahun 2016.

Sementara itu, Managing Director PT. Citra Putra Mandiri Henry. F Sitanggang menolak memberikan konfirmasi terkait masalah yang menimpa perusahaan granite yang telah beroperasi puluhan tahun di Kab.Karimun tersebut.

“No comment, tunggu saja informasi selanjutnya nantinya,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Dua Bulan Dirumahkan, Karyawan PT. Karimun Granite Tetap Terima Gaji dan Tunjangan

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – PT Karimun Granite (PTKG) telah mensetop produksi dan penjualan per Juni 2023.

Imbasnya, perusahaan yang bergerak di sektor tambang batu granit itu, memutuskan untuk merumahkan karyawan yang jumlahnya kurang lebih 200-an orang selama dua bulan (Juli-Agustus).

Meski begitu, manajemen tetap berkomitmen membayar gaji pokok plus tunjangan karyawan selama dirumahkan tersebut.

Hal ini diungkapkan saat gelar hearing di DPRD Karimun, Senin (26/6/2023). Hearing yang dipimpin Ketua DPRD M Yusuf Sirat, turut dihadiri Direktur Utama PT. Karimun Granite Arif Budiman, Ketua FSPSI Kab.Karimun, dan Pimpinan Unit Kerja SP.Kep SPSI PT. Karimun Granite.

Tampak juga Dinas Tenaga kerja dan Perindustrian Kab.Karimun, UPT Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, serta Managing Director PT. Citra Putra Mandiri Henry F Sitanggang.

Hearing yang berlangsung tertutup itu, menelurkan sejumlah kesepakatan. Diantaranya, gaji, dan tunjangan jabatan karyawan tetap dibayarkan.

“Mereka (Manjemen PTKG, red) berkomitmen dengan tetap membayar gaji pokok beserta tunjangan jabatan karyawan yang dirumahkan,” terang Ketua Komisi I DPRD Karimun, Sulfanow Putra yang ditemui usai hearing.

Dikatakan Sulfanow Putra, komitmen manajemen PTKG dibuktikan dengan penandatanganan kesepakatan antar pimpinan unit kerja SP. Kep SPSI PT. Karimun Granite dengan perusahaan yang disaksikan pemerintah daerah pada tanggal 4 Juli 2023.

“Selama 2 bulan dirumahkan, hak-hak karyawan tetap dipenuhi oleh perusahaan. Dan akan memberikan jawaban kelanjutan sikap manajemen terkait kelanjutan ke depan pada September,” tutur Kader PDIP Karimun ini.

Terkait penghentian produksi dan penjualan, manajemen PTKG mengaku tidak terkait pailit.

Sebaliknya, manajemen sedang menata sekalugus menyusun ulang masalah keuangan perusahaan yang sudah berhenti operasi sejak tahun 2016.

Sementara itu, Managing Director PT. Citra Putra Mandiri Henry. F Sitanggang menolak memberikan konfirmasi terkait masalah yang menimpa perusahaan granite yang telah beroperasi puluhan tahun di Kab.Karimun tersebut.

“No comment, tunggu saja informasi selanjutnya nantinya,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA