BerandaKARIMUNSoal Ucapan Bernilai Rendahkan...

Soal Ucapan Bernilai Rendahkan Profesi Wartawan, Ini Jawaban Kasi Datun Kejari Karimun

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kisruh ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan oleh Kasi Datun Kejari Karimun, terus bergulir di kalangan wartawan yang meliput di wilayah Kabupaten Karimun.

Ketika ditemui kabarkarimun.co.id, Kasi Datun Kejari Karimun, Wandi Batubara SH menjelaskan, bahwa persoalan tersebut sudah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun.

Sebagai abdi negara yang mempunyai atasan, Wandi mengaku masih menunggu arahan Kajari.

“Saya akan sampaikan klarifikasi secara terbuka jika diinstruksikan oleh Kajari. Karena permasalahan ini menyangkut instansi, dan posisi saya sebagai Kasi Datun Kejaksaan Negeri Karimun,” ujar Wandi.

Sementara Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karimun Rusdianto dengan tegas meminta Kasi Datun Kejari Karimun secepatnya memberikan klarifikasi.

Mengingat, dua wartawan yang mendengar ucapan tersebut, merupakan anggota IWO Karimun.

“Kami minta pernyataan “saya tak punya cetakan uang” yang dilontarkan kepada anggota IWO Kabupaten Karimun, Aljupri dan James Nababan, Minggu (13/08/2023), diklarifikasi.
Apa maksud dan tujuannya, karena ini menjadi tanda tanya buat kami,” ungkap Rusdi.

Menurut Rusdi, kalimat tersebut terkesan melecehkan, dan menghina profesi wartawan yang dalam melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang, dan memiliki Kode Etik Jurnalistik.

“Kalau ada wartawan yang melanggar kode etik, apalagi memeras. Kan ada aturan, dan sanksinya sesuai Undang-Undang no 40 tahun 1990 tentang Pers. Aparat hukum tentu tahu aturan ini,” jelasnya.

Menurut Rusdi, klarifikasi itu penting disampaikan agar tidak menimbulkan tafsir yang tidak baik di tengah-tengah publik. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Soal Ucapan Bernilai Rendahkan Profesi Wartawan, Ini Jawaban Kasi Datun Kejari Karimun

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kisruh ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan oleh Kasi Datun Kejari Karimun, terus bergulir di kalangan wartawan yang meliput di wilayah Kabupaten Karimun.

Ketika ditemui kabarkarimun.co.id, Kasi Datun Kejari Karimun, Wandi Batubara SH menjelaskan, bahwa persoalan tersebut sudah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun.

Sebagai abdi negara yang mempunyai atasan, Wandi mengaku masih menunggu arahan Kajari.

“Saya akan sampaikan klarifikasi secara terbuka jika diinstruksikan oleh Kajari. Karena permasalahan ini menyangkut instansi, dan posisi saya sebagai Kasi Datun Kejaksaan Negeri Karimun,” ujar Wandi.

Sementara Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karimun Rusdianto dengan tegas meminta Kasi Datun Kejari Karimun secepatnya memberikan klarifikasi.

Mengingat, dua wartawan yang mendengar ucapan tersebut, merupakan anggota IWO Karimun.

“Kami minta pernyataan “saya tak punya cetakan uang” yang dilontarkan kepada anggota IWO Kabupaten Karimun, Aljupri dan James Nababan, Minggu (13/08/2023), diklarifikasi.
Apa maksud dan tujuannya, karena ini menjadi tanda tanya buat kami,” ungkap Rusdi.

Menurut Rusdi, kalimat tersebut terkesan melecehkan, dan menghina profesi wartawan yang dalam melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang, dan memiliki Kode Etik Jurnalistik.

“Kalau ada wartawan yang melanggar kode etik, apalagi memeras. Kan ada aturan, dan sanksinya sesuai Undang-Undang no 40 tahun 1990 tentang Pers. Aparat hukum tentu tahu aturan ini,” jelasnya.

Menurut Rusdi, klarifikasi itu penting disampaikan agar tidak menimbulkan tafsir yang tidak baik di tengah-tengah publik. (nku)

SARAN BERITA