KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Bea Cukai Tanjungbalai Karimun melaksanakan Operasi Pasar dari tanggal 21 hingga 27 Agustus 2023.
Operasi Pasar di wilayah pengawasan Bea Cukai Tanjungbalai Karimun itu, ditengarai untuk lindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.
Dari sejumlah lokasi Operasi Pasar, petugas berhasil mengamankan, sebanyak 13.160 batang rokok ilegal. Termasuk 4,62 liter MMEA ilegal.
Total nilai barang yang ditegah mencapai Rp16.908.120,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp9.028.320,00.
“Dengan adanya Operasi Pasar ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar, dan jera serta tidak menjual kembali BKC yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Humas Bea Cukai Karimun Winarno, Selasa (28/08/2023).
Bea Cukai Tanjungbalai Karimun akan selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran BKC ilegal dan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan cukai yang berlaku. (nku)




