BerandaKARIMUNPolsek Kundur Tangkap Pelaku...

Polsek Kundur Tangkap Pelaku Pencurian, Korban Alami Kerugian Belasan Juta

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.com – Polsek Kundur berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial NI, Jumat (1/9/2023).

Pelaku berusia 29 tahun ini, diamankan di sebuah penginapan daerah Kecamatan Kundur. Turut diamankan sejumlah barang bukti.

Kapolsek Kundur AKP. Buala Harefa mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi pada Kamis 31 Agustus 2023 sekitar pukul 05.30 WIB di Jl. Pramuka RT 02/RW 07, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Korbannya wanita berinisial ML (40 tahun) diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp16 juta. Pasalnya, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor beserta dompet dan handphone milik korban.

“Korban ML melaporkan kehilangan 1 unit sepeda motor merek Mio dengan nomor plat BP 5218 MK, satu unit handphone serta tas berisikan 25 lembar uang pecahan 100 RM, 18 lembar uang pecahan 50 RM, serta uang rupiah sebanyak Rp600 ribu,” papar Buala Harefa, Selasa (05/09/2023).

Berdasarkan pengakuan korban, saat kejadian dirinya sedang berada di kamar mandi untuk membersihkan wajah.

Sedangkan sepeda motor terparkir di ruang tamu rumah. Sementara tas berisikan uang, dan handphone berada di dalam kamar.

“Dari hasil interogasi, pelaku masuk ke pekarangan rumah korban melalui pintu pagar yang tidak dikunci. Selanjutnya masuk ke ruang tamu melalui jendela samping dengan cara merusak besi tralis, dan menanggalkan kaca jendela,” beber Kapolsek.

Pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut dengan motiv butuh uang untuk bersenang-senang, dan atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Polsek Kundur Tangkap Pelaku Pencurian, Korban Alami Kerugian Belasan Juta

KARIMUN, kabarkarimun.com – Polsek Kundur berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial NI, Jumat (1/9/2023).

Pelaku berusia 29 tahun ini, diamankan di sebuah penginapan daerah Kecamatan Kundur. Turut diamankan sejumlah barang bukti.

Kapolsek Kundur AKP. Buala Harefa mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi pada Kamis 31 Agustus 2023 sekitar pukul 05.30 WIB di Jl. Pramuka RT 02/RW 07, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Korbannya wanita berinisial ML (40 tahun) diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp16 juta. Pasalnya, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor beserta dompet dan handphone milik korban.

“Korban ML melaporkan kehilangan 1 unit sepeda motor merek Mio dengan nomor plat BP 5218 MK, satu unit handphone serta tas berisikan 25 lembar uang pecahan 100 RM, 18 lembar uang pecahan 50 RM, serta uang rupiah sebanyak Rp600 ribu,” papar Buala Harefa, Selasa (05/09/2023).

Berdasarkan pengakuan korban, saat kejadian dirinya sedang berada di kamar mandi untuk membersihkan wajah.

Sedangkan sepeda motor terparkir di ruang tamu rumah. Sementara tas berisikan uang, dan handphone berada di dalam kamar.

“Dari hasil interogasi, pelaku masuk ke pekarangan rumah korban melalui pintu pagar yang tidak dikunci. Selanjutnya masuk ke ruang tamu melalui jendela samping dengan cara merusak besi tralis, dan menanggalkan kaca jendela,” beber Kapolsek.

Pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut dengan motiv butuh uang untuk bersenang-senang, dan atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (nku)

SARAN BERITA