KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Karimun, Muhammad Zulfan ST MM menegaskan, Pengembang Perumahan Taman Mutiara Karimun (TMK) belum menyerahkan aset fasilitas Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah.
Nyatanya, jalan utama Perum TMK telah dilakukan pengaspalan menggunakan APBD. Pengaspalan jalan utama Perum TMK termasuk dalam belanja peningkatan jalan tersebar Pulau Karimun senilai Rp2,4 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karimun.
“Setahu saya, baru dua dari 15 pengembang yang sudah melakukan serahterima aset PSU. Jadi, penyerahan aset PSU Perum TMK belum kami terima,” beber Zulfan, Kamis (7/9) kemarin.
Zulfan mengaku, saat ini pihaknya gencar melakukan penarikan aset-aset PSU dari pengembang. Dengan demikian pemerintah bisa mengelola, dan melakukan pemeliharaan aset-aset PSU tersebut.
“Kami berupaya meminta pengembang untuk segera menyerahkan aset PSU yang sudah dibangun lebih dari setahun. Nyatanya, aset belum diserahkan, fasilitas PSU sudah dikerjakan,” ujar Zulfan.
Dijelaskan Zulfan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2019 bahwa pemerintah bisa masuk melakukan pembangunan PSU di dalam kawasan perumahan atau BTN jika pihak developer sudah melakukan penyerahan aset PSU itu.
“Jadi jelas, seharusnya Dinas PUPR bisa mengimbangi atau menunjang kinerja Dinas Perkim dalam upaya mempercepat proses penyerahan PSU perumahan,” tegas Zulfan.
Hingga Agustus 2023, baru dua dari 15 pengembang di Kabupaten Karimun yang sudah menyerahkan aset Prasarana, Sarana Utilitas Umum (PSU) ke Pemerintah Kabupaten Karimun.
Dua pengembang tersebut yakni PT Limat Bahagia Bersama yang membangun perumahan Dang Merdu III, dan PT Sinar Suman Pryanto dengan Griya Harjosari Asri.
Terpisah Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Karimun, Hermawan menyebutkan anggaran belanja peningkatan jalan tersebar Pulau Karimun senilai Rp2,4 miliar tersebar di tiga titik. Di antaranya, JL Perum TMK, JL. Bakti, dan JL. Pasar Puan Maimun.
“Pelaksana pembangunan berdasarkan Renja, dan Pokir, serta masukkan dari masyarakat. Makanya bisa dimasukkan ke APBD,” Hermawan.
Terkait aset PSU di Perum TMK belum diserahkan ke pemerintah daerah, Hermawan mengaku sudah ada.
“Surat penyerahan aset ada, Bang. Makanya bisa dilakukan pengaspalannya,” ucap Hermawan singkat. (ifa)