BerandaKARIMUNGaji Karyawan PTKG Yang...

Gaji Karyawan PTKG Yang Dirumahkan Belum Dibayar, PUK SPSI Surati UPT Disnaker Kepri

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Karyawan PT. Karimun Granite (KG) belum menerima gaji bulan Agustus.

Hal ini bertentangan dengan kesepakatan yang dibuat Manajemen PT. KG yang disaksikan oleh DPRD Kabupaten Karimun. Dimana manajemen PT.KG tetap membayar gaji karyawan yang dirumahkan.

“Gaji bulan Agustus 2023 untuk karyawan yang dirumahkan hingga saat ini belum dibayarkan perusahaan. Artinya, sudah terlambat 12 hari terhitung tanggal 30 Agustus 2023,” beber Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI PT.KG Tengku Herizal kepada kabarkarimun.co.id, Senin (11/09/2023).

Tidak adanya penjelasan dari manajemen terkait pembayaran gaji karyawan yang dirumahkan, sangat disesalkan. Sebab di hadapan anggota DPRD Karimun, manajemen menjamin hak-hak karyawan meski dirumahkan.

“Sesuai kesepakatan manajemen saat rapat dengan DPRD Kabupaten Karimun, manajemen berjanji akan tetap membayarkan gaji karyawan setiap bulannya tepat waktu walaupun dirumahkan,” jelasnya.

Tidak adanya kepastian ini, PUK SPSI PTKG telah menyurati UPTD Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepri dengan tembusan kepada Bupati Karimun, DPRD Kabupaten Karimun, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun, dan PC SPSI Kabupaten Karimun.

Terpisah, Ketua PC SPSI Kabupaten Karimun Hanis Jasni meminta Manajemen PTKG untuk memberikan klarifikasi soal gaji karyawan PT. KG yang sampai saat ini belum dibayarkan.

“Pihak perusahan harusnya memberikan klarifikasi, kenapa hak karyawan bulan Agustus 2023 hingga saat ini belum juga ditunaikan,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait serta DPRD Kabupaten Karimun untuk membantu karyawan PT. KG menuntut hak yang sampai saat ini belum dibayarkan perusahaan.

Sementara Kepala UPT Disnakertrans Provinsi Kepri di Kabupaten Karimun Raja Efidiansyah menyebutkan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Suratnya sudah kami terima, dan kami juga sudah follow up ke perusahaan tersebut. Kita tunggu konfirmasi dari pihak perusahaan karena belum lewat waktu dalam aturan keterlambatan untuk timbulnya denda,” terangnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Gaji Karyawan PTKG Yang Dirumahkan Belum Dibayar, PUK SPSI Surati UPT Disnaker Kepri

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Karyawan PT. Karimun Granite (KG) belum menerima gaji bulan Agustus.

Hal ini bertentangan dengan kesepakatan yang dibuat Manajemen PT. KG yang disaksikan oleh DPRD Kabupaten Karimun. Dimana manajemen PT.KG tetap membayar gaji karyawan yang dirumahkan.

“Gaji bulan Agustus 2023 untuk karyawan yang dirumahkan hingga saat ini belum dibayarkan perusahaan. Artinya, sudah terlambat 12 hari terhitung tanggal 30 Agustus 2023,” beber Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI PT.KG Tengku Herizal kepada kabarkarimun.co.id, Senin (11/09/2023).

Tidak adanya penjelasan dari manajemen terkait pembayaran gaji karyawan yang dirumahkan, sangat disesalkan. Sebab di hadapan anggota DPRD Karimun, manajemen menjamin hak-hak karyawan meski dirumahkan.

“Sesuai kesepakatan manajemen saat rapat dengan DPRD Kabupaten Karimun, manajemen berjanji akan tetap membayarkan gaji karyawan setiap bulannya tepat waktu walaupun dirumahkan,” jelasnya.

Tidak adanya kepastian ini, PUK SPSI PTKG telah menyurati UPTD Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepri dengan tembusan kepada Bupati Karimun, DPRD Kabupaten Karimun, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun, dan PC SPSI Kabupaten Karimun.

Terpisah, Ketua PC SPSI Kabupaten Karimun Hanis Jasni meminta Manajemen PTKG untuk memberikan klarifikasi soal gaji karyawan PT. KG yang sampai saat ini belum dibayarkan.

“Pihak perusahan harusnya memberikan klarifikasi, kenapa hak karyawan bulan Agustus 2023 hingga saat ini belum juga ditunaikan,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait serta DPRD Kabupaten Karimun untuk membantu karyawan PT. KG menuntut hak yang sampai saat ini belum dibayarkan perusahaan.

Sementara Kepala UPT Disnakertrans Provinsi Kepri di Kabupaten Karimun Raja Efidiansyah menyebutkan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Suratnya sudah kami terima, dan kami juga sudah follow up ke perusahaan tersebut. Kita tunggu konfirmasi dari pihak perusahaan karena belum lewat waktu dalam aturan keterlambatan untuk timbulnya denda,” terangnya. (nku)

SARAN BERITA