BerandaKARIMUNLaka Kerja Karyawan di...

Laka Kerja Karyawan di PT MOS, Ini Penjelasan Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepri

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kecelakaan kerja hingga merenggut nyawa kembali terjadi di perusahaan shipyard Tanjungbalai Karimun. Kali ini, menimpa karyawan PT MOS berinisial MM.

Korban MM ditemukan meninggal dunia diduga karena terjatuh di lokasi kerja, Jumat (15/9/2023). Laka kerja ini pun mendapat sorotan UPT Disnakertrans Kepri cabang Kab.Karimun.

Kepala UPT Disnakertrans Kepri cabang Karimun Raja Efidiansyah menyebutkan, laka kerja terjadi saat pekerja sedang mengangkat benda di atas kapal tanker.

“Dari hasil penelusuran kami, pekerja tersebut sedang memanjat untuk memindahkan barang di atas kapal tanker tersebut. Tak lama, korban ditemukan sudah berada di bawah (terjatuh) dengan kondisi kritis,” jelasnya, Sabtu (16/09/2023).

Diduga penyebab MM terjatuh dari ketinggian sekitar 13 meter tersebut, akibat kurangnya keseimbangan saat mengangkat barang.

“Para pekerja lainnya tidak ada yang melihat secara jelas penyebab MM terjatuh. Namun melihat kondisi tempat korban memanjat diduga korban kurang keseimbangan sehingga terjatuh,” tambahnya.

MM sempat dilarikan ke RSUD Muhammad Sani untuk diberikan pertolongan, namun karena keterbatasan, RSUD Muhammad Sani tak sanggup merawat korban dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit yang berada di Kota Batam. Info yang diperoleh, korban meninggal dunia dalam perjalanan.

“Korban didapati tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan lengkap saat melakukan pekerjaan di ketinggian. Padahal APDnya ada di lokasi tersebut,” terangnya.

Ia melanjutkan, insiden yang merenggut nyawa MM saat ini juga sudah ditangani oleh pihak kepolisian setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami juga akan melakukan evaluasi selanjutnya dengan pihak managemen perusahaan berkaitan dengan keselamatan pekerja. Ini murni kecelakaan kerja,” terangnya.

Korban MM saat ini sudah dikebumikan oleh pihak keluarga dan sudah di cover oleh BPJS untuk dipenuhi segala hak-haknya.

“Kami mengimbau kepada pekerja untuk senantiasa menggunakan APD saat bekerja. Juga meminta pihak perusahaan untuk mengawasi para pekerja agar senantiasa menggunakan APD saat sedang bekerja,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Laka Kerja Karyawan di PT MOS, Ini Penjelasan Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepri

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kecelakaan kerja hingga merenggut nyawa kembali terjadi di perusahaan shipyard Tanjungbalai Karimun. Kali ini, menimpa karyawan PT MOS berinisial MM.

Korban MM ditemukan meninggal dunia diduga karena terjatuh di lokasi kerja, Jumat (15/9/2023). Laka kerja ini pun mendapat sorotan UPT Disnakertrans Kepri cabang Kab.Karimun.

Kepala UPT Disnakertrans Kepri cabang Karimun Raja Efidiansyah menyebutkan, laka kerja terjadi saat pekerja sedang mengangkat benda di atas kapal tanker.

“Dari hasil penelusuran kami, pekerja tersebut sedang memanjat untuk memindahkan barang di atas kapal tanker tersebut. Tak lama, korban ditemukan sudah berada di bawah (terjatuh) dengan kondisi kritis,” jelasnya, Sabtu (16/09/2023).

Diduga penyebab MM terjatuh dari ketinggian sekitar 13 meter tersebut, akibat kurangnya keseimbangan saat mengangkat barang.

“Para pekerja lainnya tidak ada yang melihat secara jelas penyebab MM terjatuh. Namun melihat kondisi tempat korban memanjat diduga korban kurang keseimbangan sehingga terjatuh,” tambahnya.

MM sempat dilarikan ke RSUD Muhammad Sani untuk diberikan pertolongan, namun karena keterbatasan, RSUD Muhammad Sani tak sanggup merawat korban dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit yang berada di Kota Batam. Info yang diperoleh, korban meninggal dunia dalam perjalanan.

“Korban didapati tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan lengkap saat melakukan pekerjaan di ketinggian. Padahal APDnya ada di lokasi tersebut,” terangnya.

Ia melanjutkan, insiden yang merenggut nyawa MM saat ini juga sudah ditangani oleh pihak kepolisian setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami juga akan melakukan evaluasi selanjutnya dengan pihak managemen perusahaan berkaitan dengan keselamatan pekerja. Ini murni kecelakaan kerja,” terangnya.

Korban MM saat ini sudah dikebumikan oleh pihak keluarga dan sudah di cover oleh BPJS untuk dipenuhi segala hak-haknya.

“Kami mengimbau kepada pekerja untuk senantiasa menggunakan APD saat bekerja. Juga meminta pihak perusahaan untuk mengawasi para pekerja agar senantiasa menggunakan APD saat sedang bekerja,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA