BerandaKARIMUNDishub Karimun Bakal Berlakukan...

Dishub Karimun Bakal Berlakukan Retribusi Parkir Tahunan Via Perpanjang STNK

spot_img

KARIMUN, kabarimun.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perhubungan bakal memberlakukan penarikan retribusi parkir kendaraan melalui perpanjangan STNK.

Dijadwalkan, penarikan retribusi parkir via perpanjangan STNK mulai diberlakukan tahun 2024. Tarifnya, sekitar Rp50 ribu per kendaraan/tahun.

“Pungutan retribusi parkir kendaraan ini kami rencanakan dilakukan di Kantor Samsat Karimun disaat sambil pemilik kendaraan membayar pajak tahunan mereka,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Karimun, Afrian, Kamis (19/10/2023).

Afrian menjelaskan, penerimaan retribusi parkir dirancang secara efisien dengan kerjasama dari berbagai pihak instansi. Tujuannya, untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun dari sektor retribusi parkir.

“Sebelum diberlakukan, tentu yang pertama harus ada surat izin dari Gubernur Kepri. Kemudian dukungan dari Bupati, dan Satlantas Polres Karimun,” jelasnya.

Afrian mengasumsikan nominal retribusi parkir yang dikenakan adalah sebesar Rp50.000 per tahun kepada satu orang pemilik kendaraan, maka penerimaan PAD bisa mencapai Rp2,5 miliar rupiah bahkan lebih.

“Jika ini diterapkan, maka tidak ada lagi uang untuk membayar juru parkir saat kendaraannya parkir di tempat umum yang dikelola oleh Pemda Karimun,” tuturnya.

Afrian menambahkan, retribusi parkiran dengan jumlah miliaran rupiah tersebut, tentunya dapat dialokasikan lagi untuk penyediaan lahan parkir di jalan-jalan padat bangunan guna mengurangi kemacetan akibat kendaraan yang parkir di bahu jalan.

“Saya optimis, perencanaan ini bisa berjalan sukses. Apalagi telah disahkannya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Faerah yang berlaku mulai Januari 2024.

“Selain menggenjot PAD lewat retribusi parkir serta menata kendaraan yang parkir agar tidak menimbulkan kemacetan, perencanaan ini juga bisa menghilangkan pungli parkiran seperti yang marak terjadi belakangan,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Dishub Karimun Bakal Berlakukan Retribusi Parkir Tahunan Via Perpanjang STNK

KARIMUN, kabarimun.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perhubungan bakal memberlakukan penarikan retribusi parkir kendaraan melalui perpanjangan STNK.

Dijadwalkan, penarikan retribusi parkir via perpanjangan STNK mulai diberlakukan tahun 2024. Tarifnya, sekitar Rp50 ribu per kendaraan/tahun.

“Pungutan retribusi parkir kendaraan ini kami rencanakan dilakukan di Kantor Samsat Karimun disaat sambil pemilik kendaraan membayar pajak tahunan mereka,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Karimun, Afrian, Kamis (19/10/2023).

Afrian menjelaskan, penerimaan retribusi parkir dirancang secara efisien dengan kerjasama dari berbagai pihak instansi. Tujuannya, untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun dari sektor retribusi parkir.

“Sebelum diberlakukan, tentu yang pertama harus ada surat izin dari Gubernur Kepri. Kemudian dukungan dari Bupati, dan Satlantas Polres Karimun,” jelasnya.

Afrian mengasumsikan nominal retribusi parkir yang dikenakan adalah sebesar Rp50.000 per tahun kepada satu orang pemilik kendaraan, maka penerimaan PAD bisa mencapai Rp2,5 miliar rupiah bahkan lebih.

“Jika ini diterapkan, maka tidak ada lagi uang untuk membayar juru parkir saat kendaraannya parkir di tempat umum yang dikelola oleh Pemda Karimun,” tuturnya.

Afrian menambahkan, retribusi parkiran dengan jumlah miliaran rupiah tersebut, tentunya dapat dialokasikan lagi untuk penyediaan lahan parkir di jalan-jalan padat bangunan guna mengurangi kemacetan akibat kendaraan yang parkir di bahu jalan.

“Saya optimis, perencanaan ini bisa berjalan sukses. Apalagi telah disahkannya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Faerah yang berlaku mulai Januari 2024.

“Selain menggenjot PAD lewat retribusi parkir serta menata kendaraan yang parkir agar tidak menimbulkan kemacetan, perencanaan ini juga bisa menghilangkan pungli parkiran seperti yang marak terjadi belakangan,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA