BerandaBATAMSirajudin Nur Minta Dispar...

Sirajudin Nur Minta Dispar Tertibkan Hotel Yang Menggunakan Mata Uang Dollar Sebagai Alat Pembayaran

spot_img

BATAM, kabarkarimun.co.id – Anggota DPRD Kepri Sirajudin Nur kaget mendapati masih ada hotel di Batam yang menggunakan mata uang dolar Singapura dalam transaksi pembayaran.

Hal ini ia ketahui saat berkunjung ke salah satu hotel di Batam, dan menemukan hotel dimaksud masih menggunakan tarif mata uang asing.

Penggunaan mata uang dolar dalam transaksi perdagangan di Indonesia telah dilarang sesuai dengan UU Mata Uang No 17 tahun 2011.

Pasal 33 Bab X Ketentuan Pidana dalam UU Mata Uang, dikatakan bahwa seluruh transaksi wajib menggunakan mata uang rupiah. Jika melanggar maka terancam pidana.

Selain itu dalam Pasal 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga menyatakan bahwa kewajiban penggunaan Rupiah berlaku bagi transaksi tunai, dan non tunai.

Yang berupa setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya (meliputi kegiatan penyetoran Rupiah dalam berbagai jumlah dan jenis pecahan dari nasabah kepada bank).

Sirajudin Nur mendesak Dinas Pariwisata untuk menggelar sidak ke sejumlah hotel yang ada di Kepri yang masih menggunakan mata uang asing sebagai alat pembayaran.

“Kita minta Dispar Provinsi Kepri agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap hotel hotel, fasilitas wisata dan sejenisnya yang masih menggunakan mata uang asing di Kepri. karena ini jelas dilarang dan ada sanksinya,” tegas Sirajudin Nur. (njo)

spot_img
SARAN BERITA

Sirajudin Nur Minta Dispar Tertibkan Hotel Yang Menggunakan Mata Uang Dollar Sebagai Alat Pembayaran

BATAM, kabarkarimun.co.id – Anggota DPRD Kepri Sirajudin Nur kaget mendapati masih ada hotel di Batam yang menggunakan mata uang dolar Singapura dalam transaksi pembayaran.

Hal ini ia ketahui saat berkunjung ke salah satu hotel di Batam, dan menemukan hotel dimaksud masih menggunakan tarif mata uang asing.

Penggunaan mata uang dolar dalam transaksi perdagangan di Indonesia telah dilarang sesuai dengan UU Mata Uang No 17 tahun 2011.

Pasal 33 Bab X Ketentuan Pidana dalam UU Mata Uang, dikatakan bahwa seluruh transaksi wajib menggunakan mata uang rupiah. Jika melanggar maka terancam pidana.

Selain itu dalam Pasal 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga menyatakan bahwa kewajiban penggunaan Rupiah berlaku bagi transaksi tunai, dan non tunai.

Yang berupa setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya (meliputi kegiatan penyetoran Rupiah dalam berbagai jumlah dan jenis pecahan dari nasabah kepada bank).

Sirajudin Nur mendesak Dinas Pariwisata untuk menggelar sidak ke sejumlah hotel yang ada di Kepri yang masih menggunakan mata uang asing sebagai alat pembayaran.

“Kita minta Dispar Provinsi Kepri agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap hotel hotel, fasilitas wisata dan sejenisnya yang masih menggunakan mata uang asing di Kepri. karena ini jelas dilarang dan ada sanksinya,” tegas Sirajudin Nur. (njo)

SARAN BERITA