KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Gadget segera diberlakukan di Kab.Karimun.
Cara kerjanya, pihak kepolisian yang bertugas akan dibekali dengan gadget atau smartphone untuk memotret dan mengambil video dokumentasi para pelanggar lalu lintas.
Selanjutnya, bukti photo, dan video pelanggar lalu lintas secara otomatis terkirim ke petugas di back office untuk diproses verifikasi serta mengeluarkan surat pemberitahuan.
Setelah proses verifikasi selesai dan surat pemberitahuan muncul, maka akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui Kantor Pos.
“Untuk saat ini kita masih melengkapi sistem dan peralatannya dahulu. Nanti akan kita sosialisasi ke masyarakat terkait tilang ETLE ini,” ucap Kasatlantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona, Kamis (26/10/2023).
ia melanjutkan, saat proses sosialisasi berlangsung, pihaknya hanya akan mengirimkan bukti pemberitahuan ke pelanggar lalu lintas sebagai informasi bahwa penerapan tilang ETLE Mobile Gadget sudah diterapkan.
“Jadi nanti selama sosialisasi, kita belum memberikan penilangan melainkan hanya surat pemberitahuan saja agar masyarakat tau bahwa ETLE ini sudah berlaku. Setelah sosialisasi selesai baru kita terapkan,” ucapnya.
Brian melanjutkan, sistem baru ini bertujuan untuk meningkatkan displin dalam berkendaran serta mengurangi potensi oknum petugas melakukan pungli saat penindakan.
“Yang pasti harapan kita dengan penerapan program ini dapat meningkatkan kesadaran pengendara dalam menaati aturan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan,” tutupnya. (nku)




