BerandaKARIMUNSalahi Aturan, Bawaslu Karimun...

Salahi Aturan, Bawaslu Karimun Copot APS Parpol yang Melanggar

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Bawaslu Karimun mencopot alat peraga sosialisasi (APS) partai politik
yang menjamur di sepanjang jalan Kab.Karimun, Senin (30/10/2023).

Dibantu personel Satpol PP, dan pihak kepolisian, pencopotan APD parpol karena tidak mengindahkan imbauan yang telah dilayangkan Bawaslu Karimun.

Komisioner Bawaslu Karimun Nurul Izzatu Rahmi mengatakan, sudah empat kali pihaknya memberikan imbauan lewat surat ke parpol terhitung sejak bulan September hingga tanggal 27 Oktober 2023.

“Bentuk pelanggaran APS yang dicopot tersebut pertama, mengandung unsur ajakan, dipasang di tempat terlarang seperti rumah ibadah, gedung pemerintah, sekolah, fasilitas kesehatan, dan selanjutnya yang tertuang di dalam Perda Kab.Karimun,” jelasnya.

Kegiatan pencopotan APS tersebut dilakukan oleh Bawaslu Karimun setelah mendapatkan perintah langsung dari Bawaslu Provinsi Kepri.

“Kami berikan batas akhirnya ke parpol itu semalam (Minggu, red), jika tidak kami yang akan menertibkan,” tuturnya.

Terkait pelanggaran APS yang di pasang di angkutan umum, Nurul menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinas dengan Dinas Perhubungan Kab.Karimun untuk melakukan penertiban. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Salahi Aturan, Bawaslu Karimun Copot APS Parpol yang Melanggar

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Bawaslu Karimun mencopot alat peraga sosialisasi (APS) partai politik
yang menjamur di sepanjang jalan Kab.Karimun, Senin (30/10/2023).

Dibantu personel Satpol PP, dan pihak kepolisian, pencopotan APD parpol karena tidak mengindahkan imbauan yang telah dilayangkan Bawaslu Karimun.

Komisioner Bawaslu Karimun Nurul Izzatu Rahmi mengatakan, sudah empat kali pihaknya memberikan imbauan lewat surat ke parpol terhitung sejak bulan September hingga tanggal 27 Oktober 2023.

“Bentuk pelanggaran APS yang dicopot tersebut pertama, mengandung unsur ajakan, dipasang di tempat terlarang seperti rumah ibadah, gedung pemerintah, sekolah, fasilitas kesehatan, dan selanjutnya yang tertuang di dalam Perda Kab.Karimun,” jelasnya.

Kegiatan pencopotan APS tersebut dilakukan oleh Bawaslu Karimun setelah mendapatkan perintah langsung dari Bawaslu Provinsi Kepri.

“Kami berikan batas akhirnya ke parpol itu semalam (Minggu, red), jika tidak kami yang akan menertibkan,” tuturnya.

Terkait pelanggaran APS yang di pasang di angkutan umum, Nurul menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinas dengan Dinas Perhubungan Kab.Karimun untuk melakukan penertiban. (nku)

SARAN BERITA