KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terindikasi adanya pelanggaran terlihat masih terpasang dibeberapa angkutan umum di Karimun.
Selain itu, APS juga masih terlihat terpasang di sejumlah titik di Pulau Karimun. Sehingga banyak warga menilai, penertiban APS oleh Bawaslu terkesan tebang pilih.
“Kalau memang ditertibkan, ya harusnya menyeluruh. Jangan setengah-setengah. Apalagi batas toleransi penertiban sudah berakhir. Jadi jangan sampai tindakan Bawaslu terkesan tebang pilih,” ujar Juli, warga Meral.
Bawaslu Kab.Karimun sejatinya sudah menertikan APS yang dianggap melanggar di sepanjang jalan raya, Senin (30/10/2023).
Untuk APS yang masih terpasang di angkutan umum, Komisioner Bawaslu Karimun Nurul Izzatul Rahmi menyampaikan segera berkoordinasi ke Dinas Perhubungan.
“Akan kita koordinasikan ke Dinas Perhubungan untuk penertiban pelanggaran APS di angkutan umum,” katanya.
Namun hingga Selasa (31/10/2023), Dinas Perhubungan belum menerima laporan atau koordinasi dari Bawaslu untuk penertiban APS di angkutan umum tersebut.
Kab.Karimun Afrian mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada ajakan dari pihak Bawaslu Kab.Karimun untuk penertiban pelanggaran APS di Angkutan umum.
“Memang, kami pernah diundang oleh pihak Bawaslu Karimun membahas terkait pelanggaran APS di angkutan umum, namun hingga saat ini belum ada permintaan kerjasama dari Bawaslu Karimun untuk kegiatan penertiban,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Karimun, Afrian, Selasa (31/10/2023).
APS di angkutan umum ini tak hanya dianggap pelanggaran pemilu, bahkan juga dianggap melanggar Keputusan Kementerian Perhubungan RI Nomor: KM.449/U/Phb-76 tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor.
Pemasangan APS secara full di kaca belakang angkutan umum dianggap menyebabkan kaca menjadi tertutup dan tidak terlihat. Padahal dalam aturan disebutkan kaca belakang kendaraan bermotor hanya boleh memiliki tingkat kegelapan 70 %. (nku)




