KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau untuk tidak melakukan berberapa pose jari saat berphoto, dan selfie menjelang pemilu 2024 demi menjaga netralitas.
Salah satunya yakni pose “Sarangheyo” ala Korea yang saat ini viral dilakukan oleh masyarakat saat mengunggah photo ke media sosialnya.
“Benar, Bawaslu mengeluarkan imbauan agar ASN menghindari beberapa pose jari saat berphoto, dan selfie demi menjaga netralitas pemilu 2024,” ungkap Komisioner Bawaslu Karimun Eko Purwandoko, Selasa (7/11/2023).
Ada pun 10 simbol jari yang dilarang tersebut antara lain:
- Pose membentuk hati Ala Korea
- Pose jempol menghadap ke atas.
- Pose 3 jari (metal)
- Pose 3 jari lainnya.
- Pose 2 jari (membentuk simbol pistol)
- Pose 1 jari telunjuk
- Pose jari angka 2
- Pose 2 jari jempol dan kelingking
- Pose 5 jari
- Pose jari membentuk kata “OK”. (nku)




