BerandaKARIMUNManajemen PTKG Janji Lunaskan...

Manajemen PTKG Janji Lunaskan Tunggakan BPJS dan Gaji Eks Karyawan Tanggal 9 November

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Manajemen PT. Karimun Granite (PTKG) kembali membuat kesepakatan dengan pihak eks karyawan usai didemo, Senin (6/11/2023).

“Di rapat terbatas, pihak perusahaan berjanji akan membayar gaji, dan BPJS eks karyawan paling lambat tanggal 9 November. Kesepakatan itu ditandatangani GM PTKG dan perwakilan karyawan,” ucap Ketua PUK SPSI PT KG Karimun, Tengku Herizal, Selasa (7/11/2023).

Ia melanjutkan, pihaknya masih menerima etikad baik dari perusahaan terkait pelunasan. Namun ada konsekuensi yang harus ditanggung jika tak dipenuhi perusahaan.

Di tempat terpisah, Pengawas Disnakertrans Kepri di Karimun, Ria Iswety mengaku intens melakukan pengawasan terhadap tunggakan tersebut.

“Baru beberapa hari yang lalu pihak manajemen PT KG berkomunikasi dengan saya, mereka bilang akan membayarkan BPJS TK yang tertunggak itu dalam minggu ini,” sebut Ria.

Ria mengatakan, PTKG terakhir kali membayar iuran BPJS Tenagakerja karyawan pada bulan Maret 2023 silam. Sedangkan, pada bulan April hingga September masih terjadi tunggakan.

Dalam hal ini, pihak Pengawas Disnakertrans Kepri di Karimun juga ikut mendesak PTKG agar segera melunasi iuran BPJS Tenagakerja yang tertunggak, serta pemenuhan hak-hak karyawan lainnya.

“Kami ikut mendesak agar perusahaan dapat melunasi segera,” lanjutnya.

Ria berharap, pihak eks karyawan PT KG dapat memberikan laporan dan aduan lanjutan terkait pelunasan gaji dan BPJS dari perusahaan dalam waktu dekat ini. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Manajemen PTKG Janji Lunaskan Tunggakan BPJS dan Gaji Eks Karyawan Tanggal 9 November

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Manajemen PT. Karimun Granite (PTKG) kembali membuat kesepakatan dengan pihak eks karyawan usai didemo, Senin (6/11/2023).

“Di rapat terbatas, pihak perusahaan berjanji akan membayar gaji, dan BPJS eks karyawan paling lambat tanggal 9 November. Kesepakatan itu ditandatangani GM PTKG dan perwakilan karyawan,” ucap Ketua PUK SPSI PT KG Karimun, Tengku Herizal, Selasa (7/11/2023).

Ia melanjutkan, pihaknya masih menerima etikad baik dari perusahaan terkait pelunasan. Namun ada konsekuensi yang harus ditanggung jika tak dipenuhi perusahaan.

Di tempat terpisah, Pengawas Disnakertrans Kepri di Karimun, Ria Iswety mengaku intens melakukan pengawasan terhadap tunggakan tersebut.

“Baru beberapa hari yang lalu pihak manajemen PT KG berkomunikasi dengan saya, mereka bilang akan membayarkan BPJS TK yang tertunggak itu dalam minggu ini,” sebut Ria.

Ria mengatakan, PTKG terakhir kali membayar iuran BPJS Tenagakerja karyawan pada bulan Maret 2023 silam. Sedangkan, pada bulan April hingga September masih terjadi tunggakan.

Dalam hal ini, pihak Pengawas Disnakertrans Kepri di Karimun juga ikut mendesak PTKG agar segera melunasi iuran BPJS Tenagakerja yang tertunggak, serta pemenuhan hak-hak karyawan lainnya.

“Kami ikut mendesak agar perusahaan dapat melunasi segera,” lanjutnya.

Ria berharap, pihak eks karyawan PT KG dapat memberikan laporan dan aduan lanjutan terkait pelunasan gaji dan BPJS dari perusahaan dalam waktu dekat ini. (nku)

SARAN BERITA