BerandaKARIMUNMUI Haramkan Dukung Agresi...

MUI Haramkan Dukung Agresi Israel Terhadap Palestina

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor: 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina tertanggal 8 November 2023 silam.

Dalam fatwanya, MUI antara lain memutuskan wajib hukumnya untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi yang dilakukan Israel.

Bentuk dukungan yang dimaksud antara lain mendistribusikan zakat, infaq, dan sadakah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina melalui mustahik yang berada di sekitar muzakki

Selain itu, dalam fatwanya MUI mengharamkan mendukung agresi militer Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung.

MUI juga mengimbau umat Islam untuk melakukan penggalangan dana untuk mendukung perjuangan Palestina, serta semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan, dan zionisme.

Ketua MUI Kab.Karimun Afrizal menyambut baik Fatwa MUI Pusat tentang dukungan terhadap perjuangan Palestina tersebut.

“Kami berharap masyarakat Kab.Karimun khususnya kaum muslimin untuk membantu perjuangan saudara-saudara kita di Palestina dengan cara menyisihkan rezeki kita, bersadakah untuk kepentingan perjuangan kemerdekaan masyarakat Palestina,” sebutnya, Jum’at (10/11/2023).

Afrizal menjelaskan, saat ini MUI Kab.Karimun bersama Baznas sudah menggalakkan kegiatan infaq dan sadakah untuk rakyat Palestina.

“Pungutan infaq dan sadakah sudah kami lakukan bersama Baznas Kab.Karimun dengan dibantu beberapa OKP dan Ormas. Dana yang terkumpul tersebut akan kami distribusikan untuk kebutuhan rakyat Palestina,” katanya.

Terakhir Afrizal berharap masyarakat Kab.Karimun senantiasa mendo’akan rakyat Palestina dalam perjuangan mereka untuk merdeka sehingga agresi yang dilakukan Israel dapat terhenti. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

MUI Haramkan Dukung Agresi Israel Terhadap Palestina

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor: 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina tertanggal 8 November 2023 silam.

Dalam fatwanya, MUI antara lain memutuskan wajib hukumnya untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi yang dilakukan Israel.

Bentuk dukungan yang dimaksud antara lain mendistribusikan zakat, infaq, dan sadakah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina melalui mustahik yang berada di sekitar muzakki

Selain itu, dalam fatwanya MUI mengharamkan mendukung agresi militer Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung.

MUI juga mengimbau umat Islam untuk melakukan penggalangan dana untuk mendukung perjuangan Palestina, serta semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan, dan zionisme.

Ketua MUI Kab.Karimun Afrizal menyambut baik Fatwa MUI Pusat tentang dukungan terhadap perjuangan Palestina tersebut.

“Kami berharap masyarakat Kab.Karimun khususnya kaum muslimin untuk membantu perjuangan saudara-saudara kita di Palestina dengan cara menyisihkan rezeki kita, bersadakah untuk kepentingan perjuangan kemerdekaan masyarakat Palestina,” sebutnya, Jum’at (10/11/2023).

Afrizal menjelaskan, saat ini MUI Kab.Karimun bersama Baznas sudah menggalakkan kegiatan infaq dan sadakah untuk rakyat Palestina.

“Pungutan infaq dan sadakah sudah kami lakukan bersama Baznas Kab.Karimun dengan dibantu beberapa OKP dan Ormas. Dana yang terkumpul tersebut akan kami distribusikan untuk kebutuhan rakyat Palestina,” katanya.

Terakhir Afrizal berharap masyarakat Kab.Karimun senantiasa mendo’akan rakyat Palestina dalam perjuangan mereka untuk merdeka sehingga agresi yang dilakukan Israel dapat terhenti. (nku)

SARAN BERITA