BerandaKARIMUNTebang Pilih Penurunan Baliho...

Tebang Pilih Penurunan Baliho Caleg, PC Tidar Karimun Surati Bawaslu Karimun

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pengurus Cabang Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kabupaten Karimun menyurati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun terkait sikap tembang pilih penurunan baliho.

Indikasi tebang pilih penertiban baliho spanduk calon Legislatif Provinsi Kepri dari Partai Gerindra, Zaizulfikar. Sementara baliho maupun spanduk dari calon legislative partai lain, masih kokoh berdiri.

Ketua PC Tidar Karimun, Dedy Supriadi mengatakan sikap ini dilakukan lantaran pihaknya masih mendapati banyaknya baliho atau spanduk yang belum ditertibkan oleh Bawaslu Karimun.

“Penertiban alat peraga kampanye harus dilakukan setelah Bawaslu Karimun mengeluarkan Surat Nomor: 191/PM.00.02/K.KR-01/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 perihal Imbauan Kampanye Intruksi Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau paling lambat tanggal 29 Oktober 2023, namun kenapa ada peserta pemilu lainnya yang tidak ditertibkan,” ucap Dedy geram, Minggu (12/11/2023).

Dedy melanjutkan, mencermati surat imbauan tersebut, secara tegas mengatakan bahwa yang menjadi dasar penertiban Bawaslu Karimun adalah berdasarkan UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

“UU Pemilu dan Peraturan KPU itu harus menjadi aturan main, tapi kenapa masih ada peserta pemilu lainnya yang tidak ditertibkan. Tentu ini membingungkan. Apakah komposisi baliho itu merupakan kategori baliho atau spanduk yang diperbolehkan dipasang diluar jadwal kampanye,” terangnya.

Ia menuturkan, berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Pemilu menyebutkan salah satu bentuk kampanye adalah melakukan citra diri.

Hal ini diperkuat dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam Pasal 89 ayat (4) dinyatakan sebelum masa kampanye peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri dan sebagainya.

“Dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU tersebut sangat tegas melarang ungkapan citra diri sebelum masa kampanye, citra diri ini sendiri dapat kita lihat pengertiannya dalam Pasal 22 ayat (4) Peraturan KPU yaitu memasang nomor urut dan foto/gambar,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya hanya meminta penjelasan konfirmasi lebih lanjut berkenaan dengan apa yang menjadi faktor pembeda mengapa spanduk pembina mereka diturunkan sementara peserta pemilu lainnya tidak.

“Mengenai spanduk siapa, nanti bakalan kita ungkap, namun semua sudah kami sampaikan dalam Surat Klarifikasi, semoga segera di proses bawaslu Karimun,” sebut Dedy saat media ini mempertanyakan lebih lanjut baliho atau spanduk siapa yang dikatakannya.

Di tempat yang berbeda, Edwar Kelvin, Ketua Bappilu Partai Gerindra Karimun mengatakan dirinya sudah mendengar adanya sikap PC Tidar yang ingin menyurati Bawaslu Karimun.

“Saya sudah dengar informasinya, ketuanya juga sudah konsultasi, selama perbuatan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maka sah-sah saja. Apalagi mereka OKP yang juga harus berpartisipasi untuk memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil,” ujar Kelvin yang juga sebagai Praktisi Hukum.

Saat dipertanyakan mengenai sikap Partai Gerindra atas kejadian ini, Kelvin menyampaikan untuk koordinasi terlebih dahulu kepada Ketua DPC Zaizulfikar atau Bang Boi.

“Untuk sikap partai, saya harus koordinasi dulu sama ketua. Kebetulan beliau lagi ada agenda, satu sisi memang ini marwah partai namun satu sisi kami juga harus memastikan pemilu berjalan dengan aman dan damai. Kalau kita di partai juga tersulut, dibawah lebih lagi,” ungkap dia. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Tebang Pilih Penurunan Baliho Caleg, PC Tidar Karimun Surati Bawaslu Karimun

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pengurus Cabang Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kabupaten Karimun menyurati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun terkait sikap tembang pilih penurunan baliho.

Indikasi tebang pilih penertiban baliho spanduk calon Legislatif Provinsi Kepri dari Partai Gerindra, Zaizulfikar. Sementara baliho maupun spanduk dari calon legislative partai lain, masih kokoh berdiri.

Ketua PC Tidar Karimun, Dedy Supriadi mengatakan sikap ini dilakukan lantaran pihaknya masih mendapati banyaknya baliho atau spanduk yang belum ditertibkan oleh Bawaslu Karimun.

“Penertiban alat peraga kampanye harus dilakukan setelah Bawaslu Karimun mengeluarkan Surat Nomor: 191/PM.00.02/K.KR-01/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 perihal Imbauan Kampanye Intruksi Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau paling lambat tanggal 29 Oktober 2023, namun kenapa ada peserta pemilu lainnya yang tidak ditertibkan,” ucap Dedy geram, Minggu (12/11/2023).

Dedy melanjutkan, mencermati surat imbauan tersebut, secara tegas mengatakan bahwa yang menjadi dasar penertiban Bawaslu Karimun adalah berdasarkan UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

“UU Pemilu dan Peraturan KPU itu harus menjadi aturan main, tapi kenapa masih ada peserta pemilu lainnya yang tidak ditertibkan. Tentu ini membingungkan. Apakah komposisi baliho itu merupakan kategori baliho atau spanduk yang diperbolehkan dipasang diluar jadwal kampanye,” terangnya.

Ia menuturkan, berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Pemilu menyebutkan salah satu bentuk kampanye adalah melakukan citra diri.

Hal ini diperkuat dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam Pasal 89 ayat (4) dinyatakan sebelum masa kampanye peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri dan sebagainya.

“Dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU tersebut sangat tegas melarang ungkapan citra diri sebelum masa kampanye, citra diri ini sendiri dapat kita lihat pengertiannya dalam Pasal 22 ayat (4) Peraturan KPU yaitu memasang nomor urut dan foto/gambar,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya hanya meminta penjelasan konfirmasi lebih lanjut berkenaan dengan apa yang menjadi faktor pembeda mengapa spanduk pembina mereka diturunkan sementara peserta pemilu lainnya tidak.

“Mengenai spanduk siapa, nanti bakalan kita ungkap, namun semua sudah kami sampaikan dalam Surat Klarifikasi, semoga segera di proses bawaslu Karimun,” sebut Dedy saat media ini mempertanyakan lebih lanjut baliho atau spanduk siapa yang dikatakannya.

Di tempat yang berbeda, Edwar Kelvin, Ketua Bappilu Partai Gerindra Karimun mengatakan dirinya sudah mendengar adanya sikap PC Tidar yang ingin menyurati Bawaslu Karimun.

“Saya sudah dengar informasinya, ketuanya juga sudah konsultasi, selama perbuatan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maka sah-sah saja. Apalagi mereka OKP yang juga harus berpartisipasi untuk memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil,” ujar Kelvin yang juga sebagai Praktisi Hukum.

Saat dipertanyakan mengenai sikap Partai Gerindra atas kejadian ini, Kelvin menyampaikan untuk koordinasi terlebih dahulu kepada Ketua DPC Zaizulfikar atau Bang Boi.

“Untuk sikap partai, saya harus koordinasi dulu sama ketua. Kebetulan beliau lagi ada agenda, satu sisi memang ini marwah partai namun satu sisi kami juga harus memastikan pemilu berjalan dengan aman dan damai. Kalau kita di partai juga tersulut, dibawah lebih lagi,” ungkap dia. (nku)

SARAN BERITA