KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2.036,19 gram, Selasa (21/11/2023).
“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara direbus. Selanjutnya barang bukti tersebut dibuang ke dalam saluran pembuangan akhir Polres Karimun,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus SIK MH.
Pemusnahan barang bukti berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 2391 / L.10.12/ ENZ.1 / 11 / 2023 tanggal 08 November 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Dikatakan Kapolres, barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan Satresnarkoba pada 16 Oktober 2023.
Pengungkapan kasusnya berawal dari informasi masyarakat Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing.
Warga menemukan dua unit boat pancung kosong tanpa mesin. Di dalam boat pancung tak bertuan itu, ditemukan bungkusan berisikan 2 paket narkoba jenis sabu.
Dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh Cina merk Guannyinwang berwarna hijau itu berisikan sabu dengan berat 2.101 gram.
“Dari 2.101 gram sabu, disisihkan 64,81 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau. Sisanya seberat 2.036,19 inilah yang untuk kita musnahkan,” sebut Kapolres. (nku)




