BerandaKARIMUNBC Kepri Berhasil Tegah...

BC Kepri Berhasil Tegah Kerugian Negara Rp14 Miliar dari Aksi Penyelundupan Rokok

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satuan Patroli Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap kapal bermuatan rokok ilegal dalam operasi bersama antara Direktorat P2 dan Kanwil DJBC Khusus Kepri, Minggu (26/11/2023).

Operasi ini mencatat pencapaian signifikan dalam menanggulangi perdagangan ilegal di perairan Selat Singapura.

“Pada 20 November 2023, petugas mendapatkan informasi mengenai sebuah kapal berbendera Indonesia melakukan kegiatan pemuatan barang yang diduga ilegal di Singapura. Menindaklanjuti informasi itu, kemudian ditugaskan Satuan Tugas Patroli Laut untuk melakukan pemantauan terhadap kapal, beserta kemungkinan jalur pelayaran yang akan dilewati,” ujar Kakanwil Bea Cukai Kepri, Priyono Triatmojo.

Memasuki malam hari, Satgas Patroli menemukan objek berupa kapal kayu di perairan Selat Singapura, dan segera dilakukan pengejaran. Akhirnya, terhadap kapal dimaksud, dan berhasil dilakukan penegahan.

Dalam pemeriksaan sementara, terungkap bahwa kapal tersebut hanya memiliki papan nama yang tidak dipasang, tetapi ditulis tangan dengan cat putih “KM LABUAN”.

Dalam pengamanan, ditemukan muatan kapal berupa 625 karton yang berisi rokok ilegal. Aktivitas kapal diduga melanggar UU no 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo UU no 39 tahun 2007 tentang cukai.

Berdasarkan penelitian, jumlah rokok ilegal yang diselundupkan mencapai 6.250.000 batang dari berbagai merk. Sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp14 miliar.

Bersama dengan kapal dan muatannya, turut diamankan 5 orang awak kapal untuk dimintai keterangan.

“Dari hasil pendalaman, dari 5 orang awak kapal, ditetapkan tersangka sebanyak 1 orang berinisial SLM,” jelas Kakanwil DJBC Kepri. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

BC Kepri Berhasil Tegah Kerugian Negara Rp14 Miliar dari Aksi Penyelundupan Rokok

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satuan Patroli Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap kapal bermuatan rokok ilegal dalam operasi bersama antara Direktorat P2 dan Kanwil DJBC Khusus Kepri, Minggu (26/11/2023).

Operasi ini mencatat pencapaian signifikan dalam menanggulangi perdagangan ilegal di perairan Selat Singapura.

“Pada 20 November 2023, petugas mendapatkan informasi mengenai sebuah kapal berbendera Indonesia melakukan kegiatan pemuatan barang yang diduga ilegal di Singapura. Menindaklanjuti informasi itu, kemudian ditugaskan Satuan Tugas Patroli Laut untuk melakukan pemantauan terhadap kapal, beserta kemungkinan jalur pelayaran yang akan dilewati,” ujar Kakanwil Bea Cukai Kepri, Priyono Triatmojo.

Memasuki malam hari, Satgas Patroli menemukan objek berupa kapal kayu di perairan Selat Singapura, dan segera dilakukan pengejaran. Akhirnya, terhadap kapal dimaksud, dan berhasil dilakukan penegahan.

Dalam pemeriksaan sementara, terungkap bahwa kapal tersebut hanya memiliki papan nama yang tidak dipasang, tetapi ditulis tangan dengan cat putih “KM LABUAN”.

Dalam pengamanan, ditemukan muatan kapal berupa 625 karton yang berisi rokok ilegal. Aktivitas kapal diduga melanggar UU no 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo UU no 39 tahun 2007 tentang cukai.

Berdasarkan penelitian, jumlah rokok ilegal yang diselundupkan mencapai 6.250.000 batang dari berbagai merk. Sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp14 miliar.

Bersama dengan kapal dan muatannya, turut diamankan 5 orang awak kapal untuk dimintai keterangan.

“Dari hasil pendalaman, dari 5 orang awak kapal, ditetapkan tersangka sebanyak 1 orang berinisial SLM,” jelas Kakanwil DJBC Kepri. (nku)

SARAN BERITA