BerandaKARIMUNAlat Bantu SIKADEKA KPU...

Alat Bantu SIKADEKA KPU Mulai Diterapkan untuk Pelaksanaan Kampanye Peserta Pemilu 2024

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Tahapan masa kampanye pileg dan pilpres 2024, sudah dimulai hari ini, Selasa (28/11/2023).

Tahapan masa kampanye Anggota DPD, DPR, DPRD Kabupaten dan provinsi serta pilpres tersebut meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial, dan kegiatan lainnya sampai batas masa 10 Februari 2024.

“Untuk pelaksana kampanye pileg maupun pilpres, peserta harus melakukan pendaftaran ke KPU Pusat untuk tingkat nasional, KPU Provinsi untuk kampanye di tingkat provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk kampanye di tingkat kabupaten/kota,” ungkap Komisioner KPU Karimun Mohammad Fadli.

Ia menambahkan, berkas pendaftaran peserta pemilu DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus diberikan tiga hari sebelum masa kampanye dan ditembuskan ke Polri, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Yang tidak kalah penting KPU saat ini sudah menggunakan sistem informasi dalam pelaksanaan kampanye yakni Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Dimana aplikasi ini adalah alat bantu dari KPU untuk mempermudah pelaksanaan dan memperluas jangkauan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu,” tambahnya.

Menurut Fadli, SIKADEKA sendiri memiliki fungsi dalam pelaksanaan kampanye yakni memberitahukan kepada Polri terkait pelaksanaan kampanye terbatas, tatap muka langsung melalui aplikasi tersebut.

Selain itu, SIKADEKA juga berfungsi sebagai sarana peserta pemilu menginformasikan lokasi alat kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka yang akan ditampilkan di situs infopemilu.kpu.go.id.

“SIKADEKA juga bisa dijadikan untuk menginformasikan tempat kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka yang akan ditampilkan di situs infopemilu.kpu.go.id,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Alat Bantu SIKADEKA KPU Mulai Diterapkan untuk Pelaksanaan Kampanye Peserta Pemilu 2024

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Tahapan masa kampanye pileg dan pilpres 2024, sudah dimulai hari ini, Selasa (28/11/2023).

Tahapan masa kampanye Anggota DPD, DPR, DPRD Kabupaten dan provinsi serta pilpres tersebut meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial, dan kegiatan lainnya sampai batas masa 10 Februari 2024.

“Untuk pelaksana kampanye pileg maupun pilpres, peserta harus melakukan pendaftaran ke KPU Pusat untuk tingkat nasional, KPU Provinsi untuk kampanye di tingkat provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk kampanye di tingkat kabupaten/kota,” ungkap Komisioner KPU Karimun Mohammad Fadli.

Ia menambahkan, berkas pendaftaran peserta pemilu DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus diberikan tiga hari sebelum masa kampanye dan ditembuskan ke Polri, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Yang tidak kalah penting KPU saat ini sudah menggunakan sistem informasi dalam pelaksanaan kampanye yakni Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Dimana aplikasi ini adalah alat bantu dari KPU untuk mempermudah pelaksanaan dan memperluas jangkauan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu,” tambahnya.

Menurut Fadli, SIKADEKA sendiri memiliki fungsi dalam pelaksanaan kampanye yakni memberitahukan kepada Polri terkait pelaksanaan kampanye terbatas, tatap muka langsung melalui aplikasi tersebut.

Selain itu, SIKADEKA juga berfungsi sebagai sarana peserta pemilu menginformasikan lokasi alat kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka yang akan ditampilkan di situs infopemilu.kpu.go.id.

“SIKADEKA juga bisa dijadikan untuk menginformasikan tempat kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka yang akan ditampilkan di situs infopemilu.kpu.go.id,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA