KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Bawaslu Karimun menggelar audiensi bersama PC.TIDAR Karimun, Jumat (1/12/2023).
Pertemuan di ruang rapat Bawaslu Karimun itu, merespon surat yang dikirimkan PC Tidar yang menduga Bawaslu melakukan tebang pilih terkait penurunan baliho calon legislative beberapa waktu lalu.
Dalam audiensi tersebut, pihak Bawaslu Karimun menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk memperhatikan instruksi Bawaslu Provinsi Kepri, dan RI.
“Bawaslu Kabupaten Karimun dalam melakukan proses pengawasan berjalan sesuai dengan ketentuan, peraturan, dan instruksi yang disampaikan oleh para pimpinan di Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu RI. Sebagaimana Bawaslu merupakan Lembaga Negara yang berjalan sesuai dengan hirarki dan tupoksinya,” ujar Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar.
Iskandar melanjutkan, pihaknya juga sudah melakukan upaya preventif terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur ajakan dengan mengeluarkan surat sebanyak 3 (tiga) kali surat imbauan. Termasuk pengawasan terhadap partai politik untuk mengamankan APS milik mereka.
“Bawaslu Kabupaten Karimun dalam melakukan proses pengawasan, khususnya dalam menyikapi pelaksanaan pemasangan APS sebelum masa kampanye dilakukan, selalu mengedepankan upaya preventif dengan menyampaikan surat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu tahun 2024 serta melaksanakan kegiatan rakor bersama stakeholder dan para peserta Pemilu dengan tujuan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024 di Kabupaten Karimun dapat berjalan lancar dan damai,” imbuhnya
Atas jawaban dari pihak Bawaslu Karimun, Pihak PC.Tidar Karimun menilai penjelasan yang disampaikan Bawaslu Karimun saat audiensi belum memberikan gambaran dan keterangan secara maksimal sesuai harapan PC.Tidar Karimun.
“Penjelasan dari Bawaslu Karimun belum memberikan gambaran dan keterangan secara rinci terkait permasalahan yang kami surati,” ucap Ketua PC.Tidar Karimun Dedy Supriadi.
Dedy melanjutkan, pihak PC.Tidar Karimun akan melakukan rapat terbatas untuk mengambil sikap selanjutnya.
“Pada intinya ada perilaku berbeda. Partai lain dilakukan tindakan persuasif, hal ini ditandai dengan boleh memotong atau menutup bagian dari baliho yang bersifat ajakan. Apakah itu penertiban. Kalau memang diperbolehkan, kenapa baliho kami memiliki unsur yang sama tetapi tetap ditertibkan juga,” tutupnya. (nku)




