KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Bawaslu Provinsi Kepri mengaku sudah mengirim berkas hasil pemeriksaan dua ASN di lingkungan Pemprov Kepri ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kedua ASN diduga telah melanggar netralitas menjelang Pemilu tahun 2024. Karena kedapatan mengikuti kegiatan yang dihelat salah satu partai politik di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu.
“Kedua ASN di Pemprov Kepri/kedapatan terlihat asyik mengikuti acara Fun Walk yang diselenggarakan oleh salah satu parpol. Termasuk lami juga sudah menurunkan tim ke Karimun untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut. Hasilnya itu sudah kami teruskan ke KASN,” ungkap Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril, Minggu (2/12/2023).
Zulhadril melanjutkan, pihaknya sudah meminta keterangan dari beberapa saksi yang hadir di lapangan serta melakukan kajian dengan para ahli serta banyak pihak lainnya.
“Kami disini hanya melakukan pemeriksaan, mengumpulkan bukti, melakukan kajian-kajian serta meminta keterangan dari saksi termasuk ASN yang hadir tersebut. Selanjutnya KASN lah yang akan mengambil keputusan terhadap ASN tersebut,” tutupnya. (nku)




