BerandaKARIMUNPencuri Perabotan Rumah Tangga...

Pencuri Perabotan Rumah Tangga Kembali Diamankan Polsek Tebing

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Polsek Tebing Polres Karimun kembali mengungkap kasus pencurian perabotan rumah tangga.

Kali ini, pelaku pencurian dengan pemberatan terjadi di Perum Tebing City, Kecamatan Tebing pada 28 November 2023.

Korban Hasan Ashari mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Sedangkan pelaku berinisial A berhasil diamankan di Perumahan Bukit Carok pada 30 November 2023.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka jendela rumah korban dengan cara menarik sekuat tenaga dan masuk melalui jendela. Lalu mengambil barang-barang milik korban,” papar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus SI M.H didamping Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz, SIP, Sabtu (2/12/2023).

Dari hasil penangkapan, pihak Polsek Tebing berhasil mengamankan barang bukti satu unit alat pangkas rambut, empat unit handphone, satu unit lampu tidur, satu unit mesin bor listrik, dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara,” tutup Kapolres Karimun. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Pencuri Perabotan Rumah Tangga Kembali Diamankan Polsek Tebing

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Polsek Tebing Polres Karimun kembali mengungkap kasus pencurian perabotan rumah tangga.

Kali ini, pelaku pencurian dengan pemberatan terjadi di Perum Tebing City, Kecamatan Tebing pada 28 November 2023.

Korban Hasan Ashari mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Sedangkan pelaku berinisial A berhasil diamankan di Perumahan Bukit Carok pada 30 November 2023.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka jendela rumah korban dengan cara menarik sekuat tenaga dan masuk melalui jendela. Lalu mengambil barang-barang milik korban,” papar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus SI M.H didamping Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz, SIP, Sabtu (2/12/2023).

Dari hasil penangkapan, pihak Polsek Tebing berhasil mengamankan barang bukti satu unit alat pangkas rambut, empat unit handphone, satu unit lampu tidur, satu unit mesin bor listrik, dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara,” tutup Kapolres Karimun. (nku)

SARAN BERITA