KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab.Karimun, perlahan mulai sampai ke penetapan tersangka.
Didapati Rp3,8 miliar dana APBD Kab.Karimun yang mengalir di KONI Karimun selama tahun 2022, diduga disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karimun telah memanggil seluruh atlet dari berbagai cabang olahrahga yang mewakili Kab.Karimun dalam Porprov Kepri 2022 lalu untuk dimintai keterangan.
“Sudah tahap penyidikan, keterangan saksi sudah terkumpul. Tapi ini dipanggil lagi untuk melengkapi keterangan. Saat ini kami sedang melakukan perhitungan kerugian negara,” ungkap Kasiintel Kejari Karimun Rezy Dharmawan, Selasa (05/12/2023).
Dalam proses penyelidikannya, sekitar 500 lebih saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karimun.
“Indikasinya jelas sudah ada. Mudah-mudahan tersangkanya bisa diumumkan dalam waktu dekat,” tutupnya. (nku)




