BerandaKARIMUNSatlantas Polres Karimun Tetapkan...

Satlantas Polres Karimun Tetapkan Coastal Area dan Kolong Jadi Kawasan Tertib Lalulintas

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satlantas Polres Karimun menggelar sosialisasi kawasan tertib berlalu lintas (KTL) di wilayah hukum Polres Karimun, Rabu (06/12/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, Satlantas Polres Karimun menetapkan Coastal Area, dan Jl. A. Yani Kolong Kec. Karimun menjadi Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).

Kawasan tertib berlalu lintas adalah suatu kawasan yang mencerminkan, dan mengimplementasikan bagaimana lalu lintas yang baik dan benar.

Kegiatan sosialisasi mulai dilaksanakan pada selasa, 5 Desember 2023. Satlantas melakukan pengaturan lalu lintas di dua lokasi tersebut, dan melakukan penindakan berupa pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, knalpot brong, tidak menggunakan spion serta lainnya.

Kasat Lantas Polres Karimun Iptu D. Brian. AL, S.I.K. M.M. menjelaskan, dalam kegiatan sosialisasi sekaligus operasi di dua lokasi ini, Satlantas Polres Karimun melaksanakan penindakan sebanyak 60 pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

“Hal ini bertujuan menekan angka fatalitas kecelakaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Karimun. Selain itu juga satuan lalu lintas Karimun melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam kepatuhan berkendara demi terwujudnya Kabupaten Karimun tertib menggunakan helm, dan zero knalpot brong”, ungkap Brian. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Satlantas Polres Karimun Tetapkan Coastal Area dan Kolong Jadi Kawasan Tertib Lalulintas

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satlantas Polres Karimun menggelar sosialisasi kawasan tertib berlalu lintas (KTL) di wilayah hukum Polres Karimun, Rabu (06/12/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, Satlantas Polres Karimun menetapkan Coastal Area, dan Jl. A. Yani Kolong Kec. Karimun menjadi Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).

Kawasan tertib berlalu lintas adalah suatu kawasan yang mencerminkan, dan mengimplementasikan bagaimana lalu lintas yang baik dan benar.

Kegiatan sosialisasi mulai dilaksanakan pada selasa, 5 Desember 2023. Satlantas melakukan pengaturan lalu lintas di dua lokasi tersebut, dan melakukan penindakan berupa pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, knalpot brong, tidak menggunakan spion serta lainnya.

Kasat Lantas Polres Karimun Iptu D. Brian. AL, S.I.K. M.M. menjelaskan, dalam kegiatan sosialisasi sekaligus operasi di dua lokasi ini, Satlantas Polres Karimun melaksanakan penindakan sebanyak 60 pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

“Hal ini bertujuan menekan angka fatalitas kecelakaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Karimun. Selain itu juga satuan lalu lintas Karimun melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam kepatuhan berkendara demi terwujudnya Kabupaten Karimun tertib menggunakan helm, dan zero knalpot brong”, ungkap Brian. (nku)

SARAN BERITA