KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Kepri menggelar penganugerahan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023 di Ballroom Love Seafood Batam Centre, Kota Batam.
Dalam Penganugerahan tersebut, Instansi Pemkab Karimun masuk dalan peringkat ke 6 se Provinsi Kepri dengan nilai 86,4 predikat Zona Hijau, dan kualitas tinggi dalam kategori Pemerintahan Daerah.
Di sisi lain, Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun mendapatkan peringkat ke 2 dalam kategori Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI pada Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten Se Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai 86,27 serta predikat Zona Hijau kualitas Tinggi.
Sementara itu, Polres Karimun Menempati posisi ke 5 dalam kategori tingkat Kepolisian RI pada Kepolisian Resor Kota/Kabupaten se Provinsi Kepri dengan nilai 72,26 termasuk dalam Zona Kuning yakni kualitas sedang.
Dalam Kegiatan tersebut, Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat mengatakan, Ombudsman merupakan lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan Publik serta mencegah maladministrasi.
“Penilaian kepatuhan ini merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman sebagaimana tugas dan fungsi Ombudsman sendiri untuk meningkatkan Pelayanan Publik,” ucapnya Senin, (18/12/2023).
Dimensi penilaian yang dilakukan pada tahun 2023 ini tidak berbeda jauh dari sebelumnya, yakni dimensi input yang terdiri dari variabel kompetensi dan sarana prasarana, dimensi proses, yang terdiri dari standard pelayanan publik, dimensi output berupa penilaian persepsi maladministrasi serta dimensi pengaduan yaitu menilai pengelolaan pengaduan.
Kepala Perwakilan Ombudmsan RI Provinsi Kepri Dr. Lagat Siadari mengatakan, bahwa hasil penilaian di tahun 2023 ini terjadi banyak perubahan.
“Dibanding tahun sebelumnya, hasilnya memang berubah-ubah pada peringkat, ada entitas yang meningkat, ada pula entitas yang tergeser,” katanya.
Berdasarkan hasil itu, Lagat meminta setiap entitas harus terus melakukan perbaikan untuk menciptakan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik lagi di Provinsi Kepri.
“Jika masih zona hijau, mari pertahankan, jika masih zona kuning mari lakukan perbaikan. Konsisten terapkan standard pelayanan, lakukan survey kepuasan masyarakat sebagai dasar perbaikan, tingkatkan kompetensi penyelenggaraan, serta optimalkan penggunaan teknologi agar pelayanan cepat, mudah dan terukur,” lanjutnya.
Untuk Tahun 2023 ini, Ombudsman RI hanya memberikan Penganugerahan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada entitas yang memperoleh predikat zona hijau saja. (nku)




