BerandaKARIMUNKASN Rekom Yova Apriazir...

KASN Rekom Yova Apriazir Disanksi Moral Atas Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024, Arief Bebas

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya merespon dugaan pelanggaran netralitas pemilu terhadap dua ASN Pemprov Kepri.

Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra menyebutkan, respon KASN terhadap dugaan pelanggaran netralitas pemilu terhadap dua orang ASN Pemprov Kepri berbeda.

Respon KASN tersebut disampaikan lewat surat bernomor: B-4790/NK.01.00/12/2023 dengan terlapor Arief Fadhillah. Sedangkan surat bernomor: B-4786/NK.01.00/12/2023 dengan terlapor Yova Apriazir tertanggal 20 Desember 2023.

“Dalam rekomendasinya, KASN menyebutkan saudara Arief Fadhillah tidak terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN. Sedangkan terhadap Yova Apriazir, KASN merekomendasi kepada Gubernur Kepri untuk menjatuhkan sanksi moral,” ujar Zulhadril Putra, Minggu (24/12/2023).

Adapun sanksi moral yang dijatuhkan yakni pembinaan kembali jiwa korps dan kode etik ASN. Selanjutnya melaporkan kembali tindak lanjut atas rekomendasi KASN tersebut dalam jangka waktu 14 hari ke depan.

Dalam surat tersebut, KASN juga menegaskan kepada Gubernur Kepri untuk melakukan pengawasan, dan mengimbau seluruh ASN di Pemprov Kepri untuk menjaga netralitas.

“Melalui surat tersebut, Gubernur Kepri juga diminta untuk memberikan tindakan tegas terhadap ASN di Pemprov Kepri yang melanggar kode etik, dan kode perilaku serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan perundang-undangan,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

KASN Rekom Yova Apriazir Disanksi Moral Atas Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024, Arief Bebas

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya merespon dugaan pelanggaran netralitas pemilu terhadap dua ASN Pemprov Kepri.

Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra menyebutkan, respon KASN terhadap dugaan pelanggaran netralitas pemilu terhadap dua orang ASN Pemprov Kepri berbeda.

Respon KASN tersebut disampaikan lewat surat bernomor: B-4790/NK.01.00/12/2023 dengan terlapor Arief Fadhillah. Sedangkan surat bernomor: B-4786/NK.01.00/12/2023 dengan terlapor Yova Apriazir tertanggal 20 Desember 2023.

“Dalam rekomendasinya, KASN menyebutkan saudara Arief Fadhillah tidak terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN. Sedangkan terhadap Yova Apriazir, KASN merekomendasi kepada Gubernur Kepri untuk menjatuhkan sanksi moral,” ujar Zulhadril Putra, Minggu (24/12/2023).

Adapun sanksi moral yang dijatuhkan yakni pembinaan kembali jiwa korps dan kode etik ASN. Selanjutnya melaporkan kembali tindak lanjut atas rekomendasi KASN tersebut dalam jangka waktu 14 hari ke depan.

Dalam surat tersebut, KASN juga menegaskan kepada Gubernur Kepri untuk melakukan pengawasan, dan mengimbau seluruh ASN di Pemprov Kepri untuk menjaga netralitas.

“Melalui surat tersebut, Gubernur Kepri juga diminta untuk memberikan tindakan tegas terhadap ASN di Pemprov Kepri yang melanggar kode etik, dan kode perilaku serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan perundang-undangan,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA