BerandaKARIMUNLanggar Aturan, Ratusan Alat...

Langgar Aturan, Ratusan Alat Peraga Kampanye Caleg Diturunkan Bawaslu Karimun

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Ratusan spanduk dan baliho calon anggota legislatif (caleg) diturunkan Bawaslu Karimun lantaran dianggap melanggar aturan pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye).

Penurunan baliho, dan spanduk dilakukan oleh Bawaslu Karimun bersama Satpol PP Kab.Karimun, kepolisian, TNI serta Panwascam di 14 kecamatan.

Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar mengatakan, APK yang diamankan tersebut yakni yang terpasang di pohon, fasilitas umum milik pemerintah, pendidikan, serta zonasi yang tidak diizinkan.

“Ini hari pertama kita melakukan penertiban terhadap APK melanggar aturan yang sudah kita inventarisir. Jika nanti ada lagi APK yang melanggar aturan muncul, tidak menutup kemungkinan akan mita tertibkan kembali,” ucap Iskandar kepada kabarkarimun.co.id, Sabtu (31/12/2023).

Ia melanjutkan, sebelum melaksanakan penertiban, Bawaslu Karimun sudah memberikan himbauan kepada caleg maupun parpol untuk melakukan penertiban mandiri terhadap APK yang melanggar aturan.

“Sudah kita berikan himbauan untuk melakukan penertiban hingga batas tanggal 29 Desember 2023,” jelasnya.

Selain itu, penertiban APK yang melanggar aturan tersebut akan terus dilakukan oleh pihak Panwascam di masing-masing kecamatan di hari berikutnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Langgar Aturan, Ratusan Alat Peraga Kampanye Caleg Diturunkan Bawaslu Karimun

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Ratusan spanduk dan baliho calon anggota legislatif (caleg) diturunkan Bawaslu Karimun lantaran dianggap melanggar aturan pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye).

Penurunan baliho, dan spanduk dilakukan oleh Bawaslu Karimun bersama Satpol PP Kab.Karimun, kepolisian, TNI serta Panwascam di 14 kecamatan.

Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar mengatakan, APK yang diamankan tersebut yakni yang terpasang di pohon, fasilitas umum milik pemerintah, pendidikan, serta zonasi yang tidak diizinkan.

“Ini hari pertama kita melakukan penertiban terhadap APK melanggar aturan yang sudah kita inventarisir. Jika nanti ada lagi APK yang melanggar aturan muncul, tidak menutup kemungkinan akan mita tertibkan kembali,” ucap Iskandar kepada kabarkarimun.co.id, Sabtu (31/12/2023).

Ia melanjutkan, sebelum melaksanakan penertiban, Bawaslu Karimun sudah memberikan himbauan kepada caleg maupun parpol untuk melakukan penertiban mandiri terhadap APK yang melanggar aturan.

“Sudah kita berikan himbauan untuk melakukan penertiban hingga batas tanggal 29 Desember 2023,” jelasnya.

Selain itu, penertiban APK yang melanggar aturan tersebut akan terus dilakukan oleh pihak Panwascam di masing-masing kecamatan di hari berikutnya. (nku)

SARAN BERITA