BerandaKARIMUNSatreskrim Polres Karimun Berhasil...

Satreskrim Polres Karimun Berhasil Bekuk Dua Remaja Pelaku Curat

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satreskrim Polres Karimun berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi berbeda.

Pelaku pertama berinisial HS (21) diamankan di Jl. Teuku Umar pada Sabtu 30 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Sedangkan pelaku kedua berinisial DHS (19), dibekuk pada Selasa 2 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku disangkakan atas kasus
pencurian dengan pemberatan (curat) di Perumahan Bukit Indah Karimun, Kelurahan Lubuk Semut pada 27 Desember 2023.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mengetahui aksi curat di Perumahan Bukit Indah Karimun. Aksi kedua pelaku terekam melalui CCTv saat mengambil tabung gas, dan tiga buah tangga,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus SIk MH, Rabu (3/1/2024).

Dari laporan warga, ditindaklanjuti jajaran Satreskrim. Hasilnya, dua pelaku berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi sebanyak 12 kali di beberapa lokasi. Total hasil curian mencapai Rp10 juta,” kata Kapolres.

Adapun modus operandi yang dimulai sejak Oktober 2023 itu, dengan melakukan pemantauan terhadap rumah yang terdapat barang-barang yang diletakkan di teras atau samping rumah.

Sehingga barangnya mudah diambil hanta dengan cara memasuki pekarangan rumah.

Adapun barang-barang hasil curian diantaranya tangga aluminium ukuran 12 kaki sebanyak satu buah, tangga aluminium ukuran 9 kaki sebanyak satu buah, tangga aluminium ukuran 8 kaki sebanyak tiga buah, dan tangga aluminium ukuran 7 kaki sebanyak dua buah.

Selanjutnya ada gerobak sebanyak tiga buah, mesin potong rumput sebanyak satu unit, serta satu tabung gas elpiji 3 Kg.

“Turut kita amankan yakni motor Suzuki, satu unit handphone merk Xiaomi, serta tiga lembar Nota,” beber Kapolres.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Satreskrim Polres Karimun Berhasil Bekuk Dua Remaja Pelaku Curat

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satreskrim Polres Karimun berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi berbeda.

Pelaku pertama berinisial HS (21) diamankan di Jl. Teuku Umar pada Sabtu 30 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Sedangkan pelaku kedua berinisial DHS (19), dibekuk pada Selasa 2 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku disangkakan atas kasus
pencurian dengan pemberatan (curat) di Perumahan Bukit Indah Karimun, Kelurahan Lubuk Semut pada 27 Desember 2023.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mengetahui aksi curat di Perumahan Bukit Indah Karimun. Aksi kedua pelaku terekam melalui CCTv saat mengambil tabung gas, dan tiga buah tangga,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus SIk MH, Rabu (3/1/2024).

Dari laporan warga, ditindaklanjuti jajaran Satreskrim. Hasilnya, dua pelaku berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi sebanyak 12 kali di beberapa lokasi. Total hasil curian mencapai Rp10 juta,” kata Kapolres.

Adapun modus operandi yang dimulai sejak Oktober 2023 itu, dengan melakukan pemantauan terhadap rumah yang terdapat barang-barang yang diletakkan di teras atau samping rumah.

Sehingga barangnya mudah diambil hanta dengan cara memasuki pekarangan rumah.

Adapun barang-barang hasil curian diantaranya tangga aluminium ukuran 12 kaki sebanyak satu buah, tangga aluminium ukuran 9 kaki sebanyak satu buah, tangga aluminium ukuran 8 kaki sebanyak tiga buah, dan tangga aluminium ukuran 7 kaki sebanyak dua buah.

Selanjutnya ada gerobak sebanyak tiga buah, mesin potong rumput sebanyak satu unit, serta satu tabung gas elpiji 3 Kg.

“Turut kita amankan yakni motor Suzuki, satu unit handphone merk Xiaomi, serta tiga lembar Nota,” beber Kapolres.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara. (nku)

SARAN BERITA